Banyak pabrik diduga buang B3 sembarangan
Jum'at, 13 Juli 2012 - 09:59 WIB
Banyak pabrik diduga buang B3 sembarangan
A
A
A
Sindonews.com - Banyak perusahaan di Surabaya diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sembarangan.
Ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut belum memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS). Komisi C DPRD Surabaya dibuat berang dengan kondisi ini. Wajar jika komisi yang membidangi pembangunan itu marah lantaran data perusahaan yang ditengarai sembarangan membuang limbah itu justru didapat dari Pemkot Surabaya.
“Data dari pemkot menyebut dari 69 perusahaan yang produksinya menyisakan B3, hanya 16 perusahaan yang sudah mengajukan izin pembangunan TPS dan menunggu izin yang masih diproses pemkot. Sisanya,termasuk usaha bengkel belum memiliki TPS,” kata Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar, Kamis 12 Juli 2012.
Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan lambannya Pemkot Surabaya menyikapi masalah ini. Perusahaan yang belum dilengkapi izin pembuatan TPS berikut ratusan bengkel itu sudah sejak lama beroperasi. Limbah B3 yang mereka hasilkan selama ini juga tidak jelas di buang kemana.
“Kami mensinyalir ada limbah B3 yang dibuang ke Kali Surabaya. Terutama limbah bengkel- bengkel automotif. Padahal Kali Surabaya selama ini menjadi sumber air baku PDAM Surabaya,” sambung Alim.
Anggota Komisi C Reni Astuti menambahkan, hingga kini Surabaya belum memiliki tempat penampungan limbah B3. Di Indonesia tempat pembuangan limbah ini baru ada di Cileungsi Bogor. Pemprov Jatim pernah berencana membangun di wilayah Gresik, namun hingga kini tak kunjung ada perkembangan. Sempat muncul protes warga Kecamatan Wringinanom Gresik ketika daerahnya direncanakan akan jadi tempat pembuangan limbah B3.
Sementara Pemkot Surabaya sendiri pernah berencana membangun tempat pengolahan limbah B3 di kawasan Sambikerep.“Setelah ditetapkan tempatnya, program pembangunan ini masuk dalam raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sekarang dibahas pansus,” kata Reni yang juga anggota Pansus Raperda RTRW ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap pemkot bisa secepatnya merealisasikan tempat pengolahan limbah B3 setelah perda digedok. Reni juga minta pemkot mendata sekaligus memantau pergudangan yang selama ini difungsikan menjadi tempat penyimpanan limbah B3. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Musdik Suhudi berjanji mendata ulang perusahaan penghasil limbah B3.
Upaya ini dilakukan untuk memetakan mana saja perusahaan yang belum memiliki TPS sekaligus izin.
“Berdasarkan ketentuan pemerintah semua limbah B3 dari perusahaan mana saja wajib menyimpan limbah B3- nya di TPS-nya masing-masing. Setelah itu, limbah B3 dibuang ke Cileungsi, Jabar karena pengolahan limbah B3 satusatunya di Indonesia hanya di sana,” kata Musdik.
Limbah digolongkan sebagai B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Bahan-bahan yang termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut yaitu mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain,yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
Ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut belum memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS). Komisi C DPRD Surabaya dibuat berang dengan kondisi ini. Wajar jika komisi yang membidangi pembangunan itu marah lantaran data perusahaan yang ditengarai sembarangan membuang limbah itu justru didapat dari Pemkot Surabaya.
“Data dari pemkot menyebut dari 69 perusahaan yang produksinya menyisakan B3, hanya 16 perusahaan yang sudah mengajukan izin pembangunan TPS dan menunggu izin yang masih diproses pemkot. Sisanya,termasuk usaha bengkel belum memiliki TPS,” kata Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar, Kamis 12 Juli 2012.
Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan lambannya Pemkot Surabaya menyikapi masalah ini. Perusahaan yang belum dilengkapi izin pembuatan TPS berikut ratusan bengkel itu sudah sejak lama beroperasi. Limbah B3 yang mereka hasilkan selama ini juga tidak jelas di buang kemana.
“Kami mensinyalir ada limbah B3 yang dibuang ke Kali Surabaya. Terutama limbah bengkel- bengkel automotif. Padahal Kali Surabaya selama ini menjadi sumber air baku PDAM Surabaya,” sambung Alim.
Anggota Komisi C Reni Astuti menambahkan, hingga kini Surabaya belum memiliki tempat penampungan limbah B3. Di Indonesia tempat pembuangan limbah ini baru ada di Cileungsi Bogor. Pemprov Jatim pernah berencana membangun di wilayah Gresik, namun hingga kini tak kunjung ada perkembangan. Sempat muncul protes warga Kecamatan Wringinanom Gresik ketika daerahnya direncanakan akan jadi tempat pembuangan limbah B3.
Sementara Pemkot Surabaya sendiri pernah berencana membangun tempat pengolahan limbah B3 di kawasan Sambikerep.“Setelah ditetapkan tempatnya, program pembangunan ini masuk dalam raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sekarang dibahas pansus,” kata Reni yang juga anggota Pansus Raperda RTRW ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap pemkot bisa secepatnya merealisasikan tempat pengolahan limbah B3 setelah perda digedok. Reni juga minta pemkot mendata sekaligus memantau pergudangan yang selama ini difungsikan menjadi tempat penyimpanan limbah B3. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Musdik Suhudi berjanji mendata ulang perusahaan penghasil limbah B3.
Upaya ini dilakukan untuk memetakan mana saja perusahaan yang belum memiliki TPS sekaligus izin.
“Berdasarkan ketentuan pemerintah semua limbah B3 dari perusahaan mana saja wajib menyimpan limbah B3- nya di TPS-nya masing-masing. Setelah itu, limbah B3 dibuang ke Cileungsi, Jabar karena pengolahan limbah B3 satusatunya di Indonesia hanya di sana,” kata Musdik.
Limbah digolongkan sebagai B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Bahan-bahan yang termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut yaitu mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain,yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
(azh)