Pengendali narkotika divonis 10 tahun penjara

Jum'at, 13 Juli 2012 - 09:29 WIB
Pengendali narkotika...
Pengendali narkotika divonis 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan, Anly Yusuf alias Mami (48) dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Warga Jalan Duyung,Kota Medan ini, oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 dan 137 UU No35/2009 tentang Narkotika. Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala yang menuntut selama delapan tahun penjara.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara,” tegas Dahlan saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 12 Juli 2012.

Dahlan Sinaga menambahkan, beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seperti Ramli Petrus, Alwi, dan Suriyono alias Aweng (saksi mahkota/berkas terpisah), dan saksi lainnya menegaskan terdakwa mengendalikan peredaran sabu-sabu. Selain itu, terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Bahkan, menurut keterangan Aweng, dia diperintahkan terdakwa membawa sabu-sabu seberat 206,4 gram dari Ramli Petrus untuk diantarkan kepada salah seorang pelanggan. Aweng mendapat upah sebesar Rp1 juta per gram.

Bahkan, di sudah empat kali disuruh membawa sabu-sabu ke pelanggan yang sudah ditentukan. Selain itu, terdakwa juga menerima uang pembayaran penjualanan sabu dengan mentransfer ke rekening atas nama orang lain. Hal ini menunjukkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf B UU No35/2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan, memiliki, dan menggunakan uang hasil kejahatan.

“Terdakwa juga dinyatakan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 137 huruf B UU No35/2009,” pungkas Dahlan.

Sekadar mengingatkan, Anly Yusuf saat ini sedang menjalani hukuman penjara 10 tahun karena kasus kepemilikan sabu-sabu. Salah satu yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini karena sedang menjalani hukuman. Selain itu, tidak mematuhi program pemerintah. Terdakwa hanya mengatakan, pikir-pikir menyikapi vonis hakim. “Saya pikir-pikir pak,” katanya.

Anly juga tidak mau berkomentar saat dibawa menuju ruang sel sementara Gedung PN Medan. Sementara itu,Jaksa Penuntut Umum Yunitri juga mempertimbangkan keputusan vonis tersebut.
(azh)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
47 menit yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
1 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
3 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
5 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
5 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved