Pemerintah harus perbaiki upah buruh

Kamis, 12 Juli 2012 - 11:12 WIB
Pemerintah harus perbaiki...
Pemerintah harus perbaiki upah buruh
A A A
Sindonews.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia untuk meminta pemerintah menghapus sistem tenaga alih daya, dan memperbaiki upah minimum pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi buruh kali ini dilakukan untuk meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang mengatur tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

"Mendesak Menakertrans merevisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 dengan menambahkan komponen tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak menjadi 122 komponen," katanya melalui siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Buruh yang datang dari berbagai daerah di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi tersebut juga mendesak pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang (UU) baru tentang pengawas tenaga kerja.

Rencananya, ribuan buruh tersebut akan melanjutkan aksinya ke depan Istana Negara, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
(lil)
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
3 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
4 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved