Sidang penodaan agama terkesan tak serius

Rabu, 11 Juli 2012 - 14:52 WIB
Sidang penodaan agama...
Sidang penodaan agama terkesan tak serius
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Tajul Muluk, pimpinan kelompok Syiah Sampang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang dinilai hanya formalitas. Proses persidangan tidak menguak apa yang sebenarnya terjadi di balik konflik Syiah dan Sunni tersebut.

Ketua Pokja advokasi Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Akhol Firdaus menuding sidang kasus penodaan agama dengan tersangka Tajul Muluk, pimpinan kelompok Syiah Sampang hanya formalitas saja.

Dalam persidangan agenda pembacaan pledoi yang digelar Senin 9 Juli 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diarahkan untuk mengamini pendapat tentang perbedaan dan minoritas. Perbedaan dianggap sebagai kesalahan sehingga memicu konflik hingga terjadi pengrusakan di Desa Nagkernaeng Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

"Ustadz Tajul Muluk didakwa dan dituntut kerena tetap mengajarkan keyakinan yang berbeda serta tidak mau tunduk pada keinginan mayoritas untuk mengubah keyakinannya," kata Akhul menjelaskan kepada wartawan, Rabu (11/7/2012).

Ia juga menyebut, dalam proses persidangan Tajul Muluk itu, JPU bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan seputar fakta. Salah satunya adalah terhadap Ketua MUI Jawa Timur. Bahkan, Ketua MUI itu menyebut ajaran dan pengajaran terdakwa menyebabkan keresahan dan gangguan ketertiban.

"Kami khawatir akan putusan hakim nanti hanya sebatas stempel pendapat mayoritas atas perbedaan mazhab yang sudah berjalan ribuan tahun ini," tukasnya.

Dalam vonis yang rencananya akan digelar, Kamis 12 Juli 2012, AKKBB berkeyakinan jika model sidang seperti ini, Tajul Muluk bakal divonis bersalah. Tentunya, Vonis ini akan memicu stigma buruk terhadap warga Syiah.

"Syiah akan berpotensi disesatkan. Padahal syiah-sunni merupakan perbedaan yg sudah dimaklumi dalam tradisi islam," tegasnya.

Sementara itu, Preseidum Jaringan Islam Anti Diskrimatif (JIAD) Aan Ashori menilai persidangan terkesan gagal mengungkap skenario sesungguhnya. Dalam persidangan terjadi hanyalah fitnah yang ditujukan kepada Tajul Muluk.

"Fitnah yag berujung pada destruksi terhadap bangunan harta dan jiwa jamaah Tajul Muluk. Fitnah ini yang menyebabkan konflik," ujarnya.
(azh)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
34 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved