Sidang penodaan agama terkesan tak serius

Rabu, 11 Juli 2012 - 14:52 WIB
Sidang penodaan agama...
Sidang penodaan agama terkesan tak serius
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Tajul Muluk, pimpinan kelompok Syiah Sampang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang dinilai hanya formalitas. Proses persidangan tidak menguak apa yang sebenarnya terjadi di balik konflik Syiah dan Sunni tersebut.

Ketua Pokja advokasi Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Akhol Firdaus menuding sidang kasus penodaan agama dengan tersangka Tajul Muluk, pimpinan kelompok Syiah Sampang hanya formalitas saja.

Dalam persidangan agenda pembacaan pledoi yang digelar Senin 9 Juli 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diarahkan untuk mengamini pendapat tentang perbedaan dan minoritas. Perbedaan dianggap sebagai kesalahan sehingga memicu konflik hingga terjadi pengrusakan di Desa Nagkernaeng Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

"Ustadz Tajul Muluk didakwa dan dituntut kerena tetap mengajarkan keyakinan yang berbeda serta tidak mau tunduk pada keinginan mayoritas untuk mengubah keyakinannya," kata Akhul menjelaskan kepada wartawan, Rabu (11/7/2012).

Ia juga menyebut, dalam proses persidangan Tajul Muluk itu, JPU bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan seputar fakta. Salah satunya adalah terhadap Ketua MUI Jawa Timur. Bahkan, Ketua MUI itu menyebut ajaran dan pengajaran terdakwa menyebabkan keresahan dan gangguan ketertiban.

"Kami khawatir akan putusan hakim nanti hanya sebatas stempel pendapat mayoritas atas perbedaan mazhab yang sudah berjalan ribuan tahun ini," tukasnya.

Dalam vonis yang rencananya akan digelar, Kamis 12 Juli 2012, AKKBB berkeyakinan jika model sidang seperti ini, Tajul Muluk bakal divonis bersalah. Tentunya, Vonis ini akan memicu stigma buruk terhadap warga Syiah.

"Syiah akan berpotensi disesatkan. Padahal syiah-sunni merupakan perbedaan yg sudah dimaklumi dalam tradisi islam," tegasnya.

Sementara itu, Preseidum Jaringan Islam Anti Diskrimatif (JIAD) Aan Ashori menilai persidangan terkesan gagal mengungkap skenario sesungguhnya. Dalam persidangan terjadi hanyalah fitnah yang ditujukan kepada Tajul Muluk.

"Fitnah yag berujung pada destruksi terhadap bangunan harta dan jiwa jamaah Tajul Muluk. Fitnah ini yang menyebabkan konflik," ujarnya.
(azh)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
8 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved