Lahan PT KAI jadi lokasi pembuangan sampah warga
Rabu, 11 Juli 2012 - 09:53 WIB
Lahan PT KAI jadi lokasi pembuangan sampah warga
A
A
A
Sindonews.com - Meski sudah dipasang papan bertuliskan larangan, warga di sekitar palang pintu kereta api Jalan Mpu Tantular, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara masih nekat membuang sampah di tempat terlarang.
Lokasi tersebut merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Selain warga sekitar, membuang sampah di tempat terlarang itu juga dilakukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki lapak di sekitar lokasi. Mereka mayoritas pedagang nasi, makanan ringan,dan kelontong. Ketua RT 05/RW 11 Kelurahan Bandarharjo, Rumini (31), mengatakan, sejumlah ketua RT setempat sudah melakukan rapat di kediaman ketua RW 11, Sugeng Sasono terkait persoalan pembuangan sampah di tempat terlarang beberapa waktu lalu.
Dalam rapat itu, pembuangan sampah di lahan milik PT KAI direncanakan akan dipindahkan ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di RW 10. Dia mengaku hasil rapat tersebut belum disosialisasikan kepada warga maupun PKL. Manajer Humas PT KAI Daop IV Semarang Sapto Hartoyo mengimbau PKL dan warga yang bermukim di sekitar palang pintu Jalan Mpu Tantular supaya tidak membuang sampah di lahan milik PT KAI.
Selain membuat kesan kumuh dan tidak teratur,pembuangan sampah sembarangan terutama di dekat rel akan mengganggu perjalanan kereta api. Bila sampah itu menumpuk,tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan banjir.
“Sudah sering ditegur, tapi masih saja digunakan untuk membuang sampah karena kami juga tidak bisa setiap hari memantau di lapangan,” kata Sapto.
Lokasi tersebut merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Selain warga sekitar, membuang sampah di tempat terlarang itu juga dilakukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki lapak di sekitar lokasi. Mereka mayoritas pedagang nasi, makanan ringan,dan kelontong. Ketua RT 05/RW 11 Kelurahan Bandarharjo, Rumini (31), mengatakan, sejumlah ketua RT setempat sudah melakukan rapat di kediaman ketua RW 11, Sugeng Sasono terkait persoalan pembuangan sampah di tempat terlarang beberapa waktu lalu.
Dalam rapat itu, pembuangan sampah di lahan milik PT KAI direncanakan akan dipindahkan ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di RW 10. Dia mengaku hasil rapat tersebut belum disosialisasikan kepada warga maupun PKL. Manajer Humas PT KAI Daop IV Semarang Sapto Hartoyo mengimbau PKL dan warga yang bermukim di sekitar palang pintu Jalan Mpu Tantular supaya tidak membuang sampah di lahan milik PT KAI.
Selain membuat kesan kumuh dan tidak teratur,pembuangan sampah sembarangan terutama di dekat rel akan mengganggu perjalanan kereta api. Bila sampah itu menumpuk,tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan banjir.
“Sudah sering ditegur, tapi masih saja digunakan untuk membuang sampah karena kami juga tidak bisa setiap hari memantau di lapangan,” kata Sapto.
(azh)