46 hari tak mengajar, guru dipecat

Selasa, 10 Juli 2012 - 10:02 WIB
46 hari tak mengajar, guru dipecat
46 hari tak mengajar, guru dipecat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng akan memberlakukan aturan yang lebih ketat terhadap para guru, salah satunya dengan ancaman pemecatan.

“Ada beberapa tingkatan hukuman. Jika guru tidak mengajar, diberi teguran lisan,tertulis, dan penundaan kenaikan pangkat.Yang paling keras adalah pemecatan jika tak mengajar lebih dari 46 hari,” kata Asisten I Pemkab Bantaeng Muslimin Maharang saat membuka seminar pendidikan dan workshop guru di Gedung Pertiwi, Senin 9 Juli 2012.

Selain itu, ujar dia, pemkab akan mengevaluasi kinerja dan sumber daya guru agar pendidikan di Bantaeng lebih maju. Juga melakukan pemerataan, guru berprestasi dan baru akan ditempatkan di desa atau sebaliknya.

“Jika terjadi penumpukan guru di kota, akan ditempatkan di desa.Apalagi ada beberapa sekolah baru,” ujar dia.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bantaeng Basri mengatakan evaluasi guru akan dilaksanakan, tapi menunggu petunjuk dari Disdik Sulsel. Kinerja kepala sekolah pun dievaluasi secara bertahap hingga awal 2013. Sementara itu, Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bantaeng, Syafruddin mengatakan, guru di Bantaeng telah melakukan persiapan untuk uji kompetensi itu.

Dia mengatakan,di kabupaten Bantaeng terdapat sebanyak 1.153 tenaga guru yang telah lulus sertifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.097 tenaga guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan 56 lainnya non PNS.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7072 seconds (0.1#10.140)