46 hari tak mengajar, guru dipecat

Selasa, 10 Juli 2012 - 10:02 WIB
46 hari tak mengajar,...
46 hari tak mengajar, guru dipecat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng akan memberlakukan aturan yang lebih ketat terhadap para guru, salah satunya dengan ancaman pemecatan.

“Ada beberapa tingkatan hukuman. Jika guru tidak mengajar, diberi teguran lisan,tertulis, dan penundaan kenaikan pangkat.Yang paling keras adalah pemecatan jika tak mengajar lebih dari 46 hari,” kata Asisten I Pemkab Bantaeng Muslimin Maharang saat membuka seminar pendidikan dan workshop guru di Gedung Pertiwi, Senin 9 Juli 2012.

Selain itu, ujar dia, pemkab akan mengevaluasi kinerja dan sumber daya guru agar pendidikan di Bantaeng lebih maju. Juga melakukan pemerataan, guru berprestasi dan baru akan ditempatkan di desa atau sebaliknya.

“Jika terjadi penumpukan guru di kota, akan ditempatkan di desa.Apalagi ada beberapa sekolah baru,” ujar dia.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bantaeng Basri mengatakan evaluasi guru akan dilaksanakan, tapi menunggu petunjuk dari Disdik Sulsel. Kinerja kepala sekolah pun dievaluasi secara bertahap hingga awal 2013. Sementara itu, Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bantaeng, Syafruddin mengatakan, guru di Bantaeng telah melakukan persiapan untuk uji kompetensi itu.

Dia mengatakan,di kabupaten Bantaeng terdapat sebanyak 1.153 tenaga guru yang telah lulus sertifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.097 tenaga guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan 56 lainnya non PNS.
(azh)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved