Gaji buruh di Surabaya tak sesuai UMK

Selasa, 10 Juli 2012 - 06:33 WIB
Gaji buruh di Surabaya tak sesuai UMK
Gaji buruh di Surabaya tak sesuai UMK
A A A
Sindonews.com - Nasib buruh di Kota Pahlawan terus terpuruk. Kondisi mereka yang masih saja kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup terus berjalan. Parahnya, banyak perusahaan dan pabrik di Surabaya yang tak membayar upah mereka sesuai dengan upah minimum kota (UMK).

Padahal, upah layak yang diberikan pada pekerja harusnya bisa terwujud. Tapi, kenyataan pahit harus diterima buruh di Surabaya setelah banyaknya perusahaan dan pabrik yang tetap membayar mereka di bawah Rp1.257.000 per bulan.

Sampai kemarin, banyak laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tentang perusahaan dan pabrik yang tak membayar upah sesuai UMK. lihat saja, dari 89 laporan yang masuk ke bidang pengawasan sejak Januari hingga Juni, 74 di antaranya adalah soal UMK. Sisanya, soal Jamsostek yang tidak diberikan sesuai aturan.

"Laporan yang masuk ke Disnaker memang seperti itu. Semua itu laporan baik dari pekerja maupun serikat pekerja," ujar Kabid Pengawasan Disnaker Samsul Bahri Nusi kemarin.

Saat ini, lanjutnya, semua laporan tentang pembayaran upah tak sesuai UMK masih dalam proses penyelesaian di Disnaker. Pihaknya bakal memeriksa kebenaran atas laporan yang masuk ke Disnaker. Selama ini pemkot tak ingin para buruh yang sudah bekerja keras masih dibayar di bawah UMK yang ada.

Jika terbukti, katanya, perusahaan itu bakal ditindak tegas untuk dibawa ke jalur hukum. Sebab, tidak melengkapi UMK dan Jamsostek adalah sebuah pelanggaran undang-undang (UU). "Jadi prosesnya kami lanjutkan terus," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Dwi Purnomo menuturkan, kalau perusahaan atau pabrik ketahuan, maka sanksi yang tegas jelas akan diberikan. Tapi, kalau mereka membenahi diri, atau normatif aturan langsung ditegakkan, penindakkan secara hukum tidak perlu sampai diteruskan.

Mantan Camat Sawahan itu juga menjelaskan, selain berdasar laporan, penegakkan UU tenaga kerja ini juga terus dilaksanakan melalui pantauan tim di lapangan. Di samping soal UMK dan Jamsostek, laporan yang masuk ke Disnaker juga didominasi dengan keluhan soal PHK.

Untuk laporan yang terkait hubungan industrial (Hubin) semacam ini, masuknya ke bidang Hubin dan Syarat Kerja (Saker). Dari 86 laporan Hubin yang meluncur ke meja Disnaker sejak Januari hingga Juni, 84 di antaranya terkait PHK yang dinilai sepihak oleh perusahaan.

"Tapi memang tak semua laporan terbukti benar. Maka itu, perlu ditindaklanjuti lewat penulusuran dan pemanggilan secara simultan. Ini kami lakukan untuk kepastian kebenaran di lapangan," sahut Kabid Hubin Saker Gatot Sunyoto.

Ia melanjutkan, dua dari 86 laporan yang masuk ke mejanya adalah soal kepentingan kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan. Saat kepentingan keduanya tidak bisa diakomodasi, muaranya adalah PHK. Secara global semua yang masuk ke Disnaker itu tak jauh-jauh dari PHK.

Ia juga menjelaskan, laporan boleh masuk ke Disnaker setelah ada pertemuan terlebih dahulu antara pekerja dan perusahaan. Bila tidak ada titik temu, barulah dibawa ke disnaker dan mengalami tiga kali pemanggilan atau klarifikasi.

Dalam pemanggilan ini juga akan dicarikan solusi. Nah, jika belum juga ada titik temu, disnaker akan membuat anjuran untuk dipakai saat kedua belah pihak membawa masalah ini ke pengadilan hubungan industrial.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1376 seconds (0.1#10.140)