PK ditolak MA, keluarga Ryan tak tahu
Senin, 09 Juli 2012 - 14:46 WIB

PK ditolak MA, keluarga Ryan tak tahu
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga Very Idham Henyansyah atau Ryan, terpidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman mati mengaku belum mengetahui jika Peninjauan Kembaali (PK) Ryan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Pihak keluarga Ryan mengaku pasrah atas keputusan penolakkan tersebut. PK itu diajukan atas keputusan Majelis Hakim PN Depok yang menjantuhkan hukuman mati terhadap pria asal Dusun Maijo Desa Jati Wates Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada 6 April 2009 silam.
"Saya tidak tahu. Kapan itu beritanya," ujar Luluk Setyawati, salah satu kerabat Ryan, Senin (9/7/2012).
Menurut Luluk, pihak keluarga Ryan mengaku pasrah atas keputusan MA tersebut. Sebab, sejak jauh-jauh hari Ryan juga sudah menyatakan siap seadainya dihukum mati.
"Dia memang sudah menyatakan siap jika dihukum mati. Sekitar satu bulan yang lalu, saya sempat telepon dia (Ryan)," katanya.
Seperti diketahui, Kasus hukum pria berjuluk "Jagal Asal Jombang" ini bergulir setelah Majelis Hakim PN Depok memutuskan hukuman mati pada 6 April 2009 silam. Saat itu, PN Depok memutus bersalah asat pembunuhan terhadap Heri Santoso di Apartemen Milik Novel (rekan Ryan) di Margonda Residence Depok.
Tak terima dengan keputusan itu, Ryan mengajukan banding dan Kasasi. Namun dua tingkat peradilan, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Kemudian Ryan menggunakan upaya hukum PK dan akhirnya pun kandas. Pria kemayu ini diketahui telah membantai 11 orang yang dikubur di belakang rumahnya.
Pihak keluarga Ryan mengaku pasrah atas keputusan penolakkan tersebut. PK itu diajukan atas keputusan Majelis Hakim PN Depok yang menjantuhkan hukuman mati terhadap pria asal Dusun Maijo Desa Jati Wates Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada 6 April 2009 silam.
"Saya tidak tahu. Kapan itu beritanya," ujar Luluk Setyawati, salah satu kerabat Ryan, Senin (9/7/2012).
Menurut Luluk, pihak keluarga Ryan mengaku pasrah atas keputusan MA tersebut. Sebab, sejak jauh-jauh hari Ryan juga sudah menyatakan siap seadainya dihukum mati.
"Dia memang sudah menyatakan siap jika dihukum mati. Sekitar satu bulan yang lalu, saya sempat telepon dia (Ryan)," katanya.
Seperti diketahui, Kasus hukum pria berjuluk "Jagal Asal Jombang" ini bergulir setelah Majelis Hakim PN Depok memutuskan hukuman mati pada 6 April 2009 silam. Saat itu, PN Depok memutus bersalah asat pembunuhan terhadap Heri Santoso di Apartemen Milik Novel (rekan Ryan) di Margonda Residence Depok.
Tak terima dengan keputusan itu, Ryan mengajukan banding dan Kasasi. Namun dua tingkat peradilan, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Kemudian Ryan menggunakan upaya hukum PK dan akhirnya pun kandas. Pria kemayu ini diketahui telah membantai 11 orang yang dikubur di belakang rumahnya.
(azh)