Ramadan, jam kerja PNS berkurang 2 jam
Jum'at, 06 Juli 2012 - 12:16 WIB
Ramadan, jam kerja PNS berkurang 2 jam
A
A
A
Sindonews.com – Selama bulan Ramadan 1433 H, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Salatiga berkurang dua jam. Jam kerja Senin hingga Kamis yang biasanya dimulai pukul 07.00 mundur satu jam yakni pukul 08.00.
Jam pulang kerja sebelumnya pukul 15.30 maju satu jam yakni pukul 14.30. Sedang jam kerja pada Jumat mulai 08.00 hingga 11.00. Pengurangan jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga Nomor 851/005 dan surat Gubernur Jateng Nomor 850/10270/2012 tertanggal 15 Juni 2012.
Di sisi lain, untuk menghormati PNS yang hendak melaksanakan ibadah puasa, Pemkot Salatiga juga memberikan izin cuti selama dua hari untuk mengikuti acara ritual sadranan menyambut datangnya bulan puasa di daerah masing-masing. Cuti ini diberlakukan selama pelaksanaan nyadran berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga Agus Rudianto mengatakan, setiap bulan suci puasa, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Salatiga dikurangi dua jam. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati PNS yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Sedangkan cuti sadranan juga diberlakukan setiap tahun. Namun untuk tahun ini, pengambilan cuti nyadran diatur dalam tiga kelompok dan waktu. Kelompok I dimuali tanggal 9 - 10 Juli, kelompok II 11 - 12 Juli, dan kelompok III tanggal 13 - 16 Juli," papar pejabat struktural tertinggi di lingkungan Pemkot Salatiga ini, Jumat (6/7/2012).
Agus Rudianto menjelaskan, pengelompokan cuti sadranan ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pelayanan publik serta tidak terjadi stagnasi pekerjaan. Sehingga pelayanan publik tetap bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, cuti sadranan dua hari ini dimasukan dalam hak cuti tahunan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahum 1976. Bagi PNS yang mengambil cui nyadran, maka hak cuti tahunannya berkurang dua hari.
Kabag Humas Setda Kota Salatiga Gati Setiti menjelaskan pengurangan jam kerja selama bulan puasa dan pemberlakuan cuti sadranan diberlakukan di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Salatiga.
"Sedangkan untuk hari Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 12.00," terangnya.
Jam pulang kerja sebelumnya pukul 15.30 maju satu jam yakni pukul 14.30. Sedang jam kerja pada Jumat mulai 08.00 hingga 11.00. Pengurangan jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga Nomor 851/005 dan surat Gubernur Jateng Nomor 850/10270/2012 tertanggal 15 Juni 2012.
Di sisi lain, untuk menghormati PNS yang hendak melaksanakan ibadah puasa, Pemkot Salatiga juga memberikan izin cuti selama dua hari untuk mengikuti acara ritual sadranan menyambut datangnya bulan puasa di daerah masing-masing. Cuti ini diberlakukan selama pelaksanaan nyadran berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga Agus Rudianto mengatakan, setiap bulan suci puasa, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Salatiga dikurangi dua jam. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati PNS yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Sedangkan cuti sadranan juga diberlakukan setiap tahun. Namun untuk tahun ini, pengambilan cuti nyadran diatur dalam tiga kelompok dan waktu. Kelompok I dimuali tanggal 9 - 10 Juli, kelompok II 11 - 12 Juli, dan kelompok III tanggal 13 - 16 Juli," papar pejabat struktural tertinggi di lingkungan Pemkot Salatiga ini, Jumat (6/7/2012).
Agus Rudianto menjelaskan, pengelompokan cuti sadranan ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pelayanan publik serta tidak terjadi stagnasi pekerjaan. Sehingga pelayanan publik tetap bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, cuti sadranan dua hari ini dimasukan dalam hak cuti tahunan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahum 1976. Bagi PNS yang mengambil cui nyadran, maka hak cuti tahunannya berkurang dua hari.
Kabag Humas Setda Kota Salatiga Gati Setiti menjelaskan pengurangan jam kerja selama bulan puasa dan pemberlakuan cuti sadranan diberlakukan di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Salatiga.
"Sedangkan untuk hari Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 12.00," terangnya.
(azh)