1.300 guru belum terima tunjangan

Selasa, 03 Juli 2012 - 16:35 WIB
1.300 guru belum terima tunjangan
1.300 guru belum terima tunjangan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 1.300 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Salatiga hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi 2012. Padahal sesuai ketentuan semestinya diterimakan kepada masing-masing guru yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) sertifikasi setiap triwulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga Agus Rudiyanto menuding molornya pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS tersebut akibat kesalahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Salatiga. Hingga saat ini Disdikpora belum mengajukan pencairan dana tunjangan setifikasi guru PNS ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

"Disdikpora hingga saat ini belum mengajukan pencairan dana tunjangan sertifikasi karena belum membuat Daftar Pengisian Anggaran (DPA). Semestinya, DPA sudah dibuat sejak triwulan pertama agar tunjangan sertifikasi bisa dicairkan sesuai waktu yang ditetapkan," kata Agus menjelaskan, Senin (3/7/2012).

Menurut Agus, semestinya pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak ada masalah dan bisa dicairkan tepat waktu karena anggarannya sudah ada. Di sisi lain, tim anggaran Pemkot Salatiga dan DPRD sudah menyetujui alokasi anggaran dan pencairan dana tunjangan sertifikasi.

"Yang jelas, dananya sudah siap. DPPKAD bisa mencairkan jika ada pengajuan dari Disdikpora. Namun jika Disdikpora belum memasukkan DPA, DPPKAD tidak bisa mencairkan tunjangan sertifikasi. Ini harus diluruskan agar tim anggaran Pemkot Salatiga dan DPPKAD tidak disalahkan oleh guru," tandasnya.

Kepala DPPKAD Kota Salatiga Fakruroji membenarkan Disdikpora hingga saat ini belum mengajukan DPA tunjangan sertifikasi.

"Sampai sekarang Disdikpora belum mengajukan permintaan pencairan dana tunjangan sertifikasi. Bagaimana kami bisa mencairkan tunjangan sertifikasi guru PNS. Seharusnya Disdikpora mengubah DPA dan kemudian mengajukan SPJ pembayaran," paparnya.

Menurut dia, sekarang sudah ada Peraturan Kepala Daerah soal sistem pencairan tunjangan sertifikasi. Meski demikian, pencairannya tetap harus sesuai regulasi.

"Artinya, bisa dicairkan asalkan Disdikpora mengajukan pencairan dana ke kami," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Salatiga Susanto ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum bisa memberikan keterangan. Dia berkilah sedang sibuk dengan agenda kerjanya. "Maaf saya masih rapat,” kilahnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6009 seconds (0.1#10.140)