Benteng Vastenburg di Solo disegel
A
A
A
Sindonews.com - Budayawan Solo menyegel Benteng Vastenburg yang akan difungsikan sebagai hotel. Penyegelan ini merupakan protes agar Benteng Vastenburg dijaga kelestariannya.
Penyegelan ini dilakukan oleh puluhan budayawan sebagai reaksi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh pihak swasta. Budayawan Solo juga mendesak kepada negara untuk mengambil alih kembali salah satu benda cagar budaya tersebut.
"Kami menolak diperpanjangnya kembali HGB benteng bersejarah di Jawa itu yang akan habis Jumat besok. Kami juga mendesak, agar negara mengambil alih benteng tersebut yang selama ini dikuasai swasta," jelas Koordinator Aliansi Penyelamat Aset Negara, Lucky Sugeng Nugroho, Kamis (28/6/2012).
Luky menuturkan Benteng Vastenburg sudah menjadi cagar budaya yang dilindungi. "Benteng tersebut yang merupakan saksi sejarah akan benar-benar tinggal sejarah karena dikuasai oleh seorang pengusaha yang haus akan kekayaan. Kami menolak, dan akan terus melakukan perlawanan meskipun negara tidak meresponnya," ucapnya.
Selain itu Luky mempertanyakan keabsahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sebab, dalam kasus benteng Vastenburg, UU tak berdaya sama sekali.
"Kami sebagai budayawan khawatir apa yang digembar-gemborkan UU cagar budaya hanya sebagai hiasan belaka. Buktinya, di Benteng Vastenburg ini UU itu tidak berdaya," katanya.
Untuk itu, bila nantinya Badan Pertanahan Nasional tetap memperpanjang HGB, sementara Pemkot Solo maupun Pemerintah Pusat tidak bereaksi, maka para budayawan ini tetap akan melakukan perlawanan hingga benteng yang pernah digunakan pemerintah kolonial tersebut tetap dikuasai negara.
Penyegelan ini dilakukan oleh puluhan budayawan sebagai reaksi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh pihak swasta. Budayawan Solo juga mendesak kepada negara untuk mengambil alih kembali salah satu benda cagar budaya tersebut.
"Kami menolak diperpanjangnya kembali HGB benteng bersejarah di Jawa itu yang akan habis Jumat besok. Kami juga mendesak, agar negara mengambil alih benteng tersebut yang selama ini dikuasai swasta," jelas Koordinator Aliansi Penyelamat Aset Negara, Lucky Sugeng Nugroho, Kamis (28/6/2012).
Luky menuturkan Benteng Vastenburg sudah menjadi cagar budaya yang dilindungi. "Benteng tersebut yang merupakan saksi sejarah akan benar-benar tinggal sejarah karena dikuasai oleh seorang pengusaha yang haus akan kekayaan. Kami menolak, dan akan terus melakukan perlawanan meskipun negara tidak meresponnya," ucapnya.
Selain itu Luky mempertanyakan keabsahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sebab, dalam kasus benteng Vastenburg, UU tak berdaya sama sekali.
"Kami sebagai budayawan khawatir apa yang digembar-gemborkan UU cagar budaya hanya sebagai hiasan belaka. Buktinya, di Benteng Vastenburg ini UU itu tidak berdaya," katanya.
Untuk itu, bila nantinya Badan Pertanahan Nasional tetap memperpanjang HGB, sementara Pemkot Solo maupun Pemerintah Pusat tidak bereaksi, maka para budayawan ini tetap akan melakukan perlawanan hingga benteng yang pernah digunakan pemerintah kolonial tersebut tetap dikuasai negara.
()