Pembunuh polisi divonis 14 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Aiptu Sunarto, pelaku pembunuhan terhadap anggota Polsek Sukolilo, Kabupaten Bangkalan, Briptu Erik Setyowidodo divonis 14 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Vonis terhadap Sunarto, lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi vonis 14 tahun. Sementara terdakwa lain, Arif Wahdyudi, yang juga merupakan anak dari Sunarto, divonis lebih ringan yakni empat tahun penjara, dari tuntutan JPU selama delapan tahun.
Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan Ainor Rofik menyatakan, putusan dari majelis hakim terhadap kasus pembunuhan yang disertai dengan penembakan, terhadap aparat kepolisian sudah vonis. Di mana, terdakwa Aiptu Sunarto dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota Polsek Sukolilo.
“Dia kita vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena terdakwa seorang polisi aktif yang membunuh rekan polisi juga yang sedang bertugas,” ujar Ainor saat pembacaan vonis, Senin (25/6/2012).
Rofik menjelaskan, putusan yang beda diambil terhadap terdakwa satunya Arif Wahyudi, yang masih berstatus anak dari terdakwa sebelumnya. Dia menilai, putusan yang diambil lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU, karena terdakwa tidak tahu terhadap rencana pembunuhan yang akan dilakukan ayahnya.
Fakta tersebut, ditemukan selama masa persidangan, sehingga vonis yang dilakukan terhadap terdakwa Arif lebih ringan dibanding dengan terdakwa satunya. Menurut Rofik, terdakwa Arif hanya hanya sebatas ikut serta atau membantu saja, tidak tahu secara detail aksi tersebut.
“Selain itu dia (Arif) masih muda. Hal tersebut menjadi salah satu yang meringankan,” urainya.
Perlu diketahui, Briptu Erik Setyowidodo, ditemukan tewas terbunuh dengan penuh luka tembak, di sekitar Bukit Geger, Kecamatan Blega, Juli 2012. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam keadaan setengah telanjang, penuh dengan luka tembak di sekujur tubuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Riyanto menyatakan masih akan pikir-pikir setelah mendengar vonis yang majelis Hakim terhadap terdakwah Sunarto dan terdakwan Arif Wahyudi. Dia masih belum mengetahui, apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut,
“Masih kita pelajari dulu putusan itu, baru diketahui sikapnya apa nanti,” ucapnya singkat.(azh)
Vonis terhadap Sunarto, lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi vonis 14 tahun. Sementara terdakwa lain, Arif Wahdyudi, yang juga merupakan anak dari Sunarto, divonis lebih ringan yakni empat tahun penjara, dari tuntutan JPU selama delapan tahun.
Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan Ainor Rofik menyatakan, putusan dari majelis hakim terhadap kasus pembunuhan yang disertai dengan penembakan, terhadap aparat kepolisian sudah vonis. Di mana, terdakwa Aiptu Sunarto dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota Polsek Sukolilo.
“Dia kita vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena terdakwa seorang polisi aktif yang membunuh rekan polisi juga yang sedang bertugas,” ujar Ainor saat pembacaan vonis, Senin (25/6/2012).
Rofik menjelaskan, putusan yang beda diambil terhadap terdakwa satunya Arif Wahyudi, yang masih berstatus anak dari terdakwa sebelumnya. Dia menilai, putusan yang diambil lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU, karena terdakwa tidak tahu terhadap rencana pembunuhan yang akan dilakukan ayahnya.
Fakta tersebut, ditemukan selama masa persidangan, sehingga vonis yang dilakukan terhadap terdakwa Arif lebih ringan dibanding dengan terdakwa satunya. Menurut Rofik, terdakwa Arif hanya hanya sebatas ikut serta atau membantu saja, tidak tahu secara detail aksi tersebut.
“Selain itu dia (Arif) masih muda. Hal tersebut menjadi salah satu yang meringankan,” urainya.
Perlu diketahui, Briptu Erik Setyowidodo, ditemukan tewas terbunuh dengan penuh luka tembak, di sekitar Bukit Geger, Kecamatan Blega, Juli 2012. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam keadaan setengah telanjang, penuh dengan luka tembak di sekujur tubuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Riyanto menyatakan masih akan pikir-pikir setelah mendengar vonis yang majelis Hakim terhadap terdakwah Sunarto dan terdakwan Arif Wahyudi. Dia masih belum mengetahui, apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut,
“Masih kita pelajari dulu putusan itu, baru diketahui sikapnya apa nanti,” ucapnya singkat.(azh)
()