Mantan Bupati Nunukan divonis 2 tahun

Senin, 25 Juni 2012 - 17:07 WIB
Mantan Bupati Nunukan...
Mantan Bupati Nunukan divonis 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada tahun 2004.

Bupati yang menjabat dua periode ini juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara.
Abdul Hafid dianggap melakukan tindakan korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Meski lepas dari dakwaan primer, Hafid terjerat dakwaan sekunder karena dianggap ikut menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi lahan. Sehingga dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Keputusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Casmaya tidak bulat. Ada satu hakim dari tiga hakim yang menyampaikan disenting opinion atau pendapat berbeda. Satu hakim anggota itu meyakini Abdul Hafid Ahmad tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa, baik dakwaan primer maupun sekunder.

Majelis Hakim mengambil kesimpulan jika Hafid mengetahui dan menyetujui pengadaan tanah yang kemudian merugikan negara Rp7 miliar. Meski tidak terlibat secara langsung, Hafid dianggap ikut menandatangani berita acara pembayaran.

"Seperti yang diutarakan oleh Majelis Hakim mengenai saya menandatangani berita acara, tidak pernah saya menandatangani berita acara," kata Hafid usai pembacaan vonis, Senin (25/6/2012).

Ia menyatakan hanya pernah menandatangani susunan panitia pengadaan tanah, bukan berita acara pembayaran. Hafid mengaku hanya menyetujui pembentukan panitia pengadaan, bukan mengenai pembayaran ganti rugi.

Karena dianggap keputusan hakim belum sepenuhnya adil, Hafid dan kuasa hukumnya memilih banding. Sementara jaksa memilih pikir-pikir dulu. Abdul Hafid Ahmad adalah mantan Bupati Kabupaten Nunukan dua periode yakni periode 2001-2006 dan periode 2006-2011.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8014 seconds (0.1#10.140)