Sistoyo dan pembacoknya tak akan satu LP
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) rencananya tidak akan menempatkan Jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor, Sistoyo dengan Deddy Sugarda tersangka pembacok Sistoyo dalam satu Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhum HAM Jabar Deddy Sutardi mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dari Sistoyo. Pekan ini Sistoyo yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung akan dipindahkan ke LP Sukamiskin, tempat Deddy Sugarda ditahan.
"Sistoyo kalau divonis ya dipindah. Kan (selama sidang) ditahannya di Rutan Kebonwaru. Kalau divonis ya dipindah ke LP Sukamiskin," terang Dedi, di Bandung, Senin (25/6/2012).
Seperti diketahui, Sistoyo sendiri divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam sidang yang dipimpin Gusti Ngurah Artanaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 20 Juni lalu.
Lanjut Deddy, Dedi Sugarda sendiri yang masih dalam proses sidang atas kasus pembacokan Sistoyo, kini ditahan di LP Sukamiskin. Rencananya akan dipindah ke Rutan Kebonwaru demi alasan keamanan.
"Karena ada jaksa itu, Sistoyo yang sudah divonis, ya dipindahin ke Sukamiskin. Yang Sukamiskin (Dedi) pindah ke Rutan Kebonwaru. Supaya aman dua-duanya," kata Dedi.
Dia menjelaskan, tadinya selama masa sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta supaya Dedi Sugarda ditahan sebagai tahanan titipan di LP Sukamiskin.
Namun setelah Sistoyo divonis, Dedi Sugarda akan dipindahkan ke Rutan Kebonwaru tempat sebelumnya Sistoyo ditahan.(azh)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhum HAM Jabar Deddy Sutardi mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dari Sistoyo. Pekan ini Sistoyo yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung akan dipindahkan ke LP Sukamiskin, tempat Deddy Sugarda ditahan.
"Sistoyo kalau divonis ya dipindah. Kan (selama sidang) ditahannya di Rutan Kebonwaru. Kalau divonis ya dipindah ke LP Sukamiskin," terang Dedi, di Bandung, Senin (25/6/2012).
Seperti diketahui, Sistoyo sendiri divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam sidang yang dipimpin Gusti Ngurah Artanaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 20 Juni lalu.
Lanjut Deddy, Dedi Sugarda sendiri yang masih dalam proses sidang atas kasus pembacokan Sistoyo, kini ditahan di LP Sukamiskin. Rencananya akan dipindah ke Rutan Kebonwaru demi alasan keamanan.
"Karena ada jaksa itu, Sistoyo yang sudah divonis, ya dipindahin ke Sukamiskin. Yang Sukamiskin (Dedi) pindah ke Rutan Kebonwaru. Supaya aman dua-duanya," kata Dedi.
Dia menjelaskan, tadinya selama masa sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta supaya Dedi Sugarda ditahan sebagai tahanan titipan di LP Sukamiskin.
Namun setelah Sistoyo divonis, Dedi Sugarda akan dipindahkan ke Rutan Kebonwaru tempat sebelumnya Sistoyo ditahan.(azh)
()