Korban lumpur Lapindo akan tuntut PT MLJ
A
A
A
Sindonews.com - Warga korban lumpur Lapindo di Porong-Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), melalui Gubernur Jatim siap menuntut PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Tuntutan tersebut terkait masih banyak korban lumpur yang hingga kini belum mendapat ganti rugi.
Hari ini, Senin (25/6/2012), secara bergantian lebih dari 500 warga yang terdampak langsung semburan lumpur Lapindo terus mendatangi posko korban lumpur di kawasan Desa Mindi, Porong-Sidoarjo. Warga mengadukan nasib mereka yang belum jelas terkait masalah penyelesaian ganti rugi dari PT MLJ. Warga yang melapor tersebut rata-rata belum menerima ganti rugi sepeser pun.
Salah seorang korban lumpur, Ummi Klusum mengatakan janji Lapindo melalui PT MLJ untuk menyelesaikan sisa ganti rugi korban lumpur pada 16 juni lalu hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.
"Bahkan berdasarkan catatan warga, PT MLJ hanya mencairkan sisa ganti rugi korban lumpur yang masuk dalam kelompok sekretariat gabungan (setgab) korban lumpur lapindo. Itu pun tak merata," ujar Ummi menjelaskan kepada wartawan.
Ratusan warga korban lumpur yang belum mendapat penyelesaian sisa ganti rugi ini rata-rata berasal dari Desa Kedungbendo dan Renokenongo yang tidak ikut dalam kelompok Setgab korban lumpur Lapindo.
Ummi juga mengatakan, dirinya dan beberapa warga sudah berusaha klarifikasi ke kantor PT MLJ di kawasan Juanda-Sidoarjo. Namun lagi-lagi mereka hanya menerima janji belaka dari staf dan karyawan PT MLJ.
"Kami akan menuntut PT MLJ melalui Gubernur Jatim. Tuntutan ini akan kami lakukan pekan ini," tandasnya.
Sementara itu, terkait belum tuntasnya masalah penyelesaian ganti rugi, hingga saat ini tidak ada satu pun perwakilan PT MLJ yang mau memberikan keterangan.(azh)
Hari ini, Senin (25/6/2012), secara bergantian lebih dari 500 warga yang terdampak langsung semburan lumpur Lapindo terus mendatangi posko korban lumpur di kawasan Desa Mindi, Porong-Sidoarjo. Warga mengadukan nasib mereka yang belum jelas terkait masalah penyelesaian ganti rugi dari PT MLJ. Warga yang melapor tersebut rata-rata belum menerima ganti rugi sepeser pun.
Salah seorang korban lumpur, Ummi Klusum mengatakan janji Lapindo melalui PT MLJ untuk menyelesaikan sisa ganti rugi korban lumpur pada 16 juni lalu hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.
"Bahkan berdasarkan catatan warga, PT MLJ hanya mencairkan sisa ganti rugi korban lumpur yang masuk dalam kelompok sekretariat gabungan (setgab) korban lumpur lapindo. Itu pun tak merata," ujar Ummi menjelaskan kepada wartawan.
Ratusan warga korban lumpur yang belum mendapat penyelesaian sisa ganti rugi ini rata-rata berasal dari Desa Kedungbendo dan Renokenongo yang tidak ikut dalam kelompok Setgab korban lumpur Lapindo.
Ummi juga mengatakan, dirinya dan beberapa warga sudah berusaha klarifikasi ke kantor PT MLJ di kawasan Juanda-Sidoarjo. Namun lagi-lagi mereka hanya menerima janji belaka dari staf dan karyawan PT MLJ.
"Kami akan menuntut PT MLJ melalui Gubernur Jatim. Tuntutan ini akan kami lakukan pekan ini," tandasnya.
Sementara itu, terkait belum tuntasnya masalah penyelesaian ganti rugi, hingga saat ini tidak ada satu pun perwakilan PT MLJ yang mau memberikan keterangan.(azh)
()