Kuasa hukum Bupati Sula bantah suap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya di Ibu Kota Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) membantah memberikan suap terhadap sejumlah penyidik Direskrimsus Polda Malut dalam bentuk pecahan Dolar AS setara dengan Rp5,1 miliar.
Tim Kuasa kukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, terdiri dari Damoli Siahaan, Rahman Mafud, Said Teapon, dan Alrerd Simanjuntak, melalui rilisnya menjelaskan pihaknya tidak pernah suap terhadap penidik Polda Malut untuk merubah BAP keterangan saksi dan tersangka sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
"Pemberitaan tersebut sangat memojokan kami selaku tim penasehat hukum yang sedang
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penasehat hukum sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” ujar Tim kuasa hukum Ahmad Hidayat Mus dalam rilisnya, Jumat (22/6/2012).
Akibat pemberitaan tersebut, telah terbangun opini seakan-akan dalam penanganan kasus
itu telah terjadi perbuatan melawan hukum yang sebenarnya tidak pernah terjadi penyuapan. Sehingga para tersangka dan Bupati sangat dirugikan. Akibatnya penanganan kasus tersebut terkesan lamban selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
”Sekali lagi kami tegaskan tidak ada suap yang kami lakukan kepada penyidik dalam penanganan kasus tersebut dan semua pekerjaan yang kami lakukan dengan profesional dan penuh tanggung jawab tidak melawan hukum dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Oleh karena itu kami minta martabat dan harga diri harus pulihkan kembali karena selaku penasehat hokum tugas dan tanggung jawab telah diatur dalam UU mendampingi setiap kliennya terlebih saat dilakukan pemeriksaan penyidik, baik dalam tingkat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka,” tandas Said Teapon.
Padalal sebelumnya berdasarkan surat laporan Dit Intelkam Polda Maluku Utara, Nomor : R / Infosus(10/VI/2012) Dit Intelkam Polda malut, Tanggal 7 Juni 2012, yang ditujukan kepada Kapolda Malut, Wakapolda Malut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit Dit Intelkam Polda Malut, Komisaris Polisi Ismail Umasugi dengan NRP 62020219.
Dalam surat Dit Intelkam menjelaskan, pada 5 Juni 2012 lalu, Ketua penyidik AKP
Watimena dan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Mus Damoli Siahaan SH dan Alrerd Simanjuntak, membagikan uang pecahan dolar AS kepada sejumlah penyidik untuk merubah BAP keterangan saksi maupun tersangka yang menyebutkan bupati yang menerima kucuran dana Rp23 miliar tersebut.(azh)
Tim Kuasa kukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, terdiri dari Damoli Siahaan, Rahman Mafud, Said Teapon, dan Alrerd Simanjuntak, melalui rilisnya menjelaskan pihaknya tidak pernah suap terhadap penidik Polda Malut untuk merubah BAP keterangan saksi dan tersangka sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
"Pemberitaan tersebut sangat memojokan kami selaku tim penasehat hukum yang sedang
menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penasehat hukum sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” ujar Tim kuasa hukum Ahmad Hidayat Mus dalam rilisnya, Jumat (22/6/2012).
Akibat pemberitaan tersebut, telah terbangun opini seakan-akan dalam penanganan kasus
itu telah terjadi perbuatan melawan hukum yang sebenarnya tidak pernah terjadi penyuapan. Sehingga para tersangka dan Bupati sangat dirugikan. Akibatnya penanganan kasus tersebut terkesan lamban selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
”Sekali lagi kami tegaskan tidak ada suap yang kami lakukan kepada penyidik dalam penanganan kasus tersebut dan semua pekerjaan yang kami lakukan dengan profesional dan penuh tanggung jawab tidak melawan hukum dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Oleh karena itu kami minta martabat dan harga diri harus pulihkan kembali karena selaku penasehat hokum tugas dan tanggung jawab telah diatur dalam UU mendampingi setiap kliennya terlebih saat dilakukan pemeriksaan penyidik, baik dalam tingkat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka,” tandas Said Teapon.
Padalal sebelumnya berdasarkan surat laporan Dit Intelkam Polda Maluku Utara, Nomor : R / Infosus(10/VI/2012) Dit Intelkam Polda malut, Tanggal 7 Juni 2012, yang ditujukan kepada Kapolda Malut, Wakapolda Malut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit Dit Intelkam Polda Malut, Komisaris Polisi Ismail Umasugi dengan NRP 62020219.
Dalam surat Dit Intelkam menjelaskan, pada 5 Juni 2012 lalu, Ketua penyidik AKP
Watimena dan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Mus Damoli Siahaan SH dan Alrerd Simanjuntak, membagikan uang pecahan dolar AS kepada sejumlah penyidik untuk merubah BAP keterangan saksi maupun tersangka yang menyebutkan bupati yang menerima kucuran dana Rp23 miliar tersebut.(azh)
()