KPK kembangkan kasus suap Jaksa Sistoyo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa non aktif Kejari Cibinong, Sistoyo. Kini KPK sedang membidik Jaksa Eviarti yang merupakan rekan Sistoyo.
"Kalau Eviarti dalam sidang terbukti, tapi nanti kami akan konsultasikan ini dengan pimpinan (KPK)," kata Jaksa Penuntut KPK, Hadiyanto, usai sidang vonis Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/6/2012).
Kata dia, setelah konsultasi dengan pimpinan KPK pihaknya akan melakukan ekspos perkara-perkara tersebut.
"Untuk semntara kita ekpose dulu perkara ini dengan pimpinan. Tergantung nanti hasil ekspos gelar perkaranya nanti," tandasnya.
Dari segi bukti, menurut dia Eviarti sudah cukup untuk dinyatakan terlibat. Hanya saja KPK harus mempelajari putusan majelis hakim.
Dia menambahkan, dalam fakta persidangangan Eviarti terlibat perkara suap. "Di pertimbangan majelis hakim hanya Eviarti saja (yang terlibat)," katanya, saat ditanya berapa jaksa yang terlibat kasus suap bersama Sistoyo.
Dalam sidang vonis Sistoyo terungkap jaksa Eviarti disebut-sebut sebagai pihak yang meminta terdakwa Edward dan Anton untuk membahas keringanan tuntutan dengan Sistoyo.
Kasus ini bermula pada 2011 ketika Jaksa Sistoyo dan Eviarti ditunjuk menangani perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono yang disidangkan di PN Cibinong, Bogor.
Pada November 2011, perkara tersebut menghadapi agenda tuntutan. Namun terjadi penundaan hingga empat kali.
Lalu pada 21 November 2011, sebenarnya JPU yang dipimpin Sistoyo sudah siap dengan berkas tuntutan. Namun Eviarti, anak buah Sistoyo, menemui terdakwa Edward dan Anton. Eviarti meminta supaya mereka menemui Sistoyo untuk membicarakan masalah besaran tuntutan.
Edward dan Anton pun mengikuti saran Eviarti. Mereka datang ke Kantor Kejari Cibinong untuk menemui Sistoyo sambil membawa uang Rp100 juta. Selanjutnya, petugas KPK menangkap transaksi suap ini.(azh)
"Kalau Eviarti dalam sidang terbukti, tapi nanti kami akan konsultasikan ini dengan pimpinan (KPK)," kata Jaksa Penuntut KPK, Hadiyanto, usai sidang vonis Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/6/2012).
Kata dia, setelah konsultasi dengan pimpinan KPK pihaknya akan melakukan ekspos perkara-perkara tersebut.
"Untuk semntara kita ekpose dulu perkara ini dengan pimpinan. Tergantung nanti hasil ekspos gelar perkaranya nanti," tandasnya.
Dari segi bukti, menurut dia Eviarti sudah cukup untuk dinyatakan terlibat. Hanya saja KPK harus mempelajari putusan majelis hakim.
Dia menambahkan, dalam fakta persidangangan Eviarti terlibat perkara suap. "Di pertimbangan majelis hakim hanya Eviarti saja (yang terlibat)," katanya, saat ditanya berapa jaksa yang terlibat kasus suap bersama Sistoyo.
Dalam sidang vonis Sistoyo terungkap jaksa Eviarti disebut-sebut sebagai pihak yang meminta terdakwa Edward dan Anton untuk membahas keringanan tuntutan dengan Sistoyo.
Kasus ini bermula pada 2011 ketika Jaksa Sistoyo dan Eviarti ditunjuk menangani perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono yang disidangkan di PN Cibinong, Bogor.
Pada November 2011, perkara tersebut menghadapi agenda tuntutan. Namun terjadi penundaan hingga empat kali.
Lalu pada 21 November 2011, sebenarnya JPU yang dipimpin Sistoyo sudah siap dengan berkas tuntutan. Namun Eviarti, anak buah Sistoyo, menemui terdakwa Edward dan Anton. Eviarti meminta supaya mereka menemui Sistoyo untuk membicarakan masalah besaran tuntutan.
Edward dan Anton pun mengikuti saran Eviarti. Mereka datang ke Kantor Kejari Cibinong untuk menemui Sistoyo sambil membawa uang Rp100 juta. Selanjutnya, petugas KPK menangkap transaksi suap ini.(azh)
()