Bansos bagi korban Lapindo belum cair
A
A
A
Sindonews.com - Warga di 65 RT di luar Peta Area Terdampak masih menunggu realisasi Bantuan Sosial. Pasalnya, Bansos yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37 Tahun 2012 hingga kini belum juga turun.
Pemberian Bansos tersebut merupakan kewenangan pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). 65 RT itu tercover sesuai dengan Perpres 37 Tahun 2012.
Menurut Kordinator korban lumpur di luar PAT Suprapto, jika mengacu pada aturan Perpres 37/2012 realisasi Bansos paling lambat tiga bulan setelah terbitnya aturan itu.
"Saat ini sudah lebih dari tiga bulan dari terbitnya Perpres. Sementara BPLS masih melakukan sosialisasi sekali," kata Suprapto menjelaskan kepada wartawan, Senin (18/6/2012).
Suprapto berharap, Bansos untuk korban lumpur di luar PAT segera dicairkan. Ia juga meminta mekanisme pencairan jangan berbelit-belit seperti ketika pencairan ganti rugi terhadap korban di dalam PAT. Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan jadwal pencairan Bansos tersebut.
65 RT itu menurut Suprapto adalah korban yang berada di luar luberan lumpur Lapindo namun terkena dampak akibat semburan lumpur milik perusahaan PT Lapindo Brantas Inc ini. 65 RT itu berada di Desa Mindi, Desa Besuki, Desa Gempol Sari dan Desa Gedang. Sejumlah desa tersebut berada di Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon dan Kecamatan Tanggulangin.
"BPLS sudah sosialisasi tapi belum ada kabar kapan cairnya Bansos. Termasuk kapan ada pengumpulan berkas," ujarnya.
Seperti diketahui, korban lumpur 65 RT dipastikan menerima Bansos ini setelah terbit Perpres 37 Tahun 2012 yang merevisi Perpres 14 tahun 2007. Para korban lumpur ini meski belum tenggelam akibat lumpur Lapindo namun sudah merasakan dampaknya seperti munculnya gelembung-gelembung gas dan tembok rumah retak atau subsidence.
Paket Bansos ini terinci bantuan evakuasi rumah sebsar Rp500 ribu per kepala keluarga (KK), dana jminan hidup Rp300 ribu selama enam bulan setiap jiwa, bantuan kontrak rumah selama dua tahun sebesar Rp5 Juta.(azh)
Pemberian Bansos tersebut merupakan kewenangan pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). 65 RT itu tercover sesuai dengan Perpres 37 Tahun 2012.
Menurut Kordinator korban lumpur di luar PAT Suprapto, jika mengacu pada aturan Perpres 37/2012 realisasi Bansos paling lambat tiga bulan setelah terbitnya aturan itu.
"Saat ini sudah lebih dari tiga bulan dari terbitnya Perpres. Sementara BPLS masih melakukan sosialisasi sekali," kata Suprapto menjelaskan kepada wartawan, Senin (18/6/2012).
Suprapto berharap, Bansos untuk korban lumpur di luar PAT segera dicairkan. Ia juga meminta mekanisme pencairan jangan berbelit-belit seperti ketika pencairan ganti rugi terhadap korban di dalam PAT. Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan jadwal pencairan Bansos tersebut.
65 RT itu menurut Suprapto adalah korban yang berada di luar luberan lumpur Lapindo namun terkena dampak akibat semburan lumpur milik perusahaan PT Lapindo Brantas Inc ini. 65 RT itu berada di Desa Mindi, Desa Besuki, Desa Gempol Sari dan Desa Gedang. Sejumlah desa tersebut berada di Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon dan Kecamatan Tanggulangin.
"BPLS sudah sosialisasi tapi belum ada kabar kapan cairnya Bansos. Termasuk kapan ada pengumpulan berkas," ujarnya.
Seperti diketahui, korban lumpur 65 RT dipastikan menerima Bansos ini setelah terbit Perpres 37 Tahun 2012 yang merevisi Perpres 14 tahun 2007. Para korban lumpur ini meski belum tenggelam akibat lumpur Lapindo namun sudah merasakan dampaknya seperti munculnya gelembung-gelembung gas dan tembok rumah retak atau subsidence.
Paket Bansos ini terinci bantuan evakuasi rumah sebsar Rp500 ribu per kepala keluarga (KK), dana jminan hidup Rp300 ribu selama enam bulan setiap jiwa, bantuan kontrak rumah selama dua tahun sebesar Rp5 Juta.(azh)
()