Ganti rugi korban lumpur bukan jual beli lahan

Minggu, 17 Juni 2012 - 18:16 WIB
Ganti rugi korban lumpur bukan jual beli lahan
Ganti rugi korban lumpur bukan jual beli lahan
A A A
Sindonews.com - Pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dipandang hanya sebagai jual beli biasa oleh pihak Lapindo. Hal tersebut terlihat dari pembayaran ganti rugi korban lumpur yang hingga kini belum tuntas.

Direktur Walhi Jatim Catur Nusantara, Lapindo cenderung menganggap persoalan pembayaran ganti rugi hanyalah masalah transaksional biasa sama seperti jual beli lahan. Namun demikian, dalam jual beli tentunya ada pinalti atau sangsi jika salah satu pihak ingkar janji.

"Pembayaran yang dicicil ini menunjukkan Lapindo menganggap persoalan pembayaran ganti rugi korban lumpur seperti transaksional biasa. Sama seperti orang jual beli tanah. Jual beli tanah saja ada sanksinya jika ada pihak yang ingkar," kata Catur menjelaskan, Minggu (17/6/2012).

Ia menjelaskan, pihak Lapindo telah melakukan pembayaran kepada korban lumpur namun tidak sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan. Yakni, hanya membayar lunas korban lumpur yang memiliki kerugian di bawah Rp40 Juta dan yang memiliki kerugian diatas Rp40 Juta masih dibayar Rp10 Juta. Sedangkan sisanya akan diangsur hingga Desember 2012.

"Kalau memang Lapindo ingin menuntaskan persoala ini jangan janji-janji saja. Melainkan dengan realisasi," ujarnya.

Sementara masyarakat korban lumpur ini tidak mau tahu apakah saat ini perusahaan milik Abu Rizal Bakrie sedang terkendala keuangan atau tidak. Yang dibutuhkan oleh warga lumpur adalah realisasi pembayaran ganti rugi.

Ia juga menilai pemerintah cenderung tidak berani untuk memberikan sangsi kepada Lapindo. "Seharusnya ada pinalty. Ini lucunya ada kesan pembiaran dari pemerintah kepada pihak lapindo dengan janji-janji. Sama seperti dulu Lapindo hanya berjanji-janji saja," katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)