Pembayaran korban lumpur Lapindo tak sesuai

Minggu, 17 Juni 2012 - 13:29 WIB
Pembayaran korban lumpur...
Pembayaran korban lumpur Lapindo tak sesuai
A A A
Sindonews.com - Pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dianggap tidak sesuai. PT MLJ selaku juru bayar ganti rugi dari PT Lapindo Brantas Inc hanya membayar korban lumpur di bawah tagihan Rp40 juta.

Korban lumpur yang tagihannya diatas Rp 40 juta hanya mendapat transfer pembayaran Rp 10 juta. Transfer pembayaran itu sudah diterima korban lumpur sejak Jumat 15 Juni malam.

Jumlah korban lumpur yang dibayar lunas hanya sebanyak 500 berkas. Sedangkan untuk tagihan di atas Rp 40 juta akan diangsur sampai Desember 2012 nanti. Padahal, korban lumpur mendesak pembayaran segera dituntaskan.

Sejauh ini dari sebanyak 4.229 berkas yang dilunasi oleh MLJ hanya sebanyak 500 berkas yang tagihannya di bawah Rp40 juta. Dengan demikian, masih ada sebanyak 3.729 berkas yang belum dilunasi.

"Janjinya Desember 2012 nanti pembayaran akan dituntaskan," ujar Pitanto, salah satu perwakilan korban lumpur asal Renokenongo menjelaskan kepada wartawan, Minggu (17/6/2012).

Pitanto mengaku sebenarnya korban lumpur minta pembayaran dilunasi. Namun, ketika kenyatannya seperti saat ini (hanya dilunasi hanya dibawah Rp 40 juta), korban lumpur masih bisa menerima. Meski demikian, dia berharap agar pembayaran segera dituntaskan.

Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan dalam pertemuan dengan Pansus Lumpur, MLJ memang akan mulai membayar bulan Juni. Sedangkan untuk sisanya akan dibayar sampai selesai akhir Desember 2012.

"Jadi kami berharap terus ada pembayaran, agar masalah jual beli segera tuntas," ucapnya.

Sekedar diketahui, untuk membayar jual beli aset korban lumpur MLJ hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp400 miliar. Dana sebesar itu akan diprioritaskan pembayaran korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp500 juta.

Dana sebesar Rp400 miliar itu akan dibayarkan secara bertahap paling lambat akhir Juni sampai Desember 2012. Sedangkan untuk korban lumpur yang tagihannya di atas Rp500 miliar masih akan dicarikan alternatif penyelesaiannya.

Sedangkan untuk korban lumpur dengan tagihan di atas Rp500 juta, MLJ masih mempunyai dana Rp50 miliar dari Rp500 miliar yang harus dilunasi. Mekanisme pembayaran bagi korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp500 juta sudah dibicarakan dengan perwakilan korban lumpur. Sebab, selama ini korban lumpur yang masuk peta terdampak lumpur sesuai Perpres No 14 Tahun 2007 terbagi dalam beberapa kelompok. Akhirnya, disepakati pembayaran yang dilunasi dengan tagihan dibawah Rp40 juta.

Di antara kelompok korban lumpur itu, Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarekontrak), Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Gerakan Korban Lumpur Pendukung Perpres (Gepres) dan kelompok lainnya. Nantinya, perwakilam kelompok yang akan menyalurkan ke masing-masing korban lumpur yang tagihannya dibawah Rp500 juta.

Pembayaran dana Rp400 miliar itu, sebenarnya sama saja dengan kesanggupan MLJ untuk menyelesaikan pembayaran akhir Tahun 2012. Padahal, tuntutan awal korban lumpur mendesak aga pelunasan jual beli aset mereka akhir Juni 2012 bersamaan dengan pelunasan ganti rugi korban lumpur yang ditanggung pemerintah.

Selama ini sebanyak 13.2032 berkas warga yang menjadi tanggung jawab Lapindo sudah dibayar 20 persen mencapai 94 persen dan yang sudah mendapat pembayaran 80 persen sebanyak 75 persen. Dari 13.237 berkas, sudah 99,38 persen yang menerima pembayaran uang muka 20 persen. Sedangkan pembayaran 80 persen sisanya, sudah dilakukan terhadap 8.979 berkas. Untuk membayar aset korban lumpur dibutuhkan dana sebesar Rp3,9 triliun, sejauh ini masih terbayar Rp2,8 triliun.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7556 seconds (0.1#10.140)