Anggota Densus 88 gadungan dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Polsek Batujajar, Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap oknum polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror.
Polisi juga mengamankan dua senjata mainan, borgol, kaos akpol, sembilan bungkus pil dexstro, lencana anggota Densus 88, motor Honda Beat. Selain itu, satu rekan pelaku yang membantu dalam melaksanakan aksinya juga ikut diamankan.
Pelaku yang bernama Ajang Mamat Suherman, warga Margaasih, Kabupaten Bandung, dalam setiap aksinya mengaku sebagai Bripka Iyang Syahlendra. Ia dibantu rekannya yang juga ikut ditangkap bernama Asep Ramdani, alias Mpot Bin Acep Rohman. Dalam menjalankan aksinya pelaku kerap membawa dua pistol mainannya dengan mengincar korban yang baru keluar dari apotek.
"Saya beli pistol mainan yang satu Rp80 ribu dan satu lagi Rp60 ribu," kata Mamat yang berprofesi sebagai sopir bus malam ini menjelaskan, Kamis (14/6/2012).
Ia mengaku aksinya itu dilakukan selain untuk mendapatkan uang, juga supaya terlihat gagah sebagai anggota polisi. Semua perlengkapan polisi itu didapatkannya dengan cara membeli dan ada juga yang didapatkan dari pamannya di Semarang.
Hinga saat ini ia mengaku sudah melakukan empat kali aksi dan uang hasil kejahatannya dibagi dua dengan rekannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Batujajar AKP Agus Wahidin mengatakan pelaku kerap menodongkan pistolnya kepada calon korban yang baru keluar membeli obat dari apotek. Sembilan bungkus pil dexstro yang dibawanya menjadi sarana untuk menjebak calon korbannya. Pelaku menjebak korban seolah-olah membawa obat-obatan terlarang. Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya untuk dipertemukan dengan orangtuanya.
"Di sanalah pelaku menggertak orangtua korban. Mereka dimintai uang Rp1,8 juta, kalau tidak ngasih maka kasus tersebut akan dilanjut," tandasnya.
Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari salah seorang keluarga korban yang merasa curiga dengan aksi pelaku yang coba memeras. Kemudian diatur sebuah penjebakan kepada pelaku di kawasan Batujajar dengan iming-iming jika keluarga korban akan memberikan uang.
Ketika pelaku dan temannya datang, polisi langsung membekuk keduanya. Awalnya polisi sempat ragu, tapi setelah antara identitas sebagai anggota Densus 88 dan keterangan yang disampaikan tidak sinkron. Akhirnya petugas dari Polsek Batujajar menggiringnya ke Mapolsek.
"Pelaku hanya mengaku-ngaku sebagai petugas. Karena setelah digeledah, identitas dan keterangan pelaku berbeda. Kepadanya dikenakan sanksi ancaman hukuman sembilan tahunan," ucapnya.(azh)
Polisi juga mengamankan dua senjata mainan, borgol, kaos akpol, sembilan bungkus pil dexstro, lencana anggota Densus 88, motor Honda Beat. Selain itu, satu rekan pelaku yang membantu dalam melaksanakan aksinya juga ikut diamankan.
Pelaku yang bernama Ajang Mamat Suherman, warga Margaasih, Kabupaten Bandung, dalam setiap aksinya mengaku sebagai Bripka Iyang Syahlendra. Ia dibantu rekannya yang juga ikut ditangkap bernama Asep Ramdani, alias Mpot Bin Acep Rohman. Dalam menjalankan aksinya pelaku kerap membawa dua pistol mainannya dengan mengincar korban yang baru keluar dari apotek.
"Saya beli pistol mainan yang satu Rp80 ribu dan satu lagi Rp60 ribu," kata Mamat yang berprofesi sebagai sopir bus malam ini menjelaskan, Kamis (14/6/2012).
Ia mengaku aksinya itu dilakukan selain untuk mendapatkan uang, juga supaya terlihat gagah sebagai anggota polisi. Semua perlengkapan polisi itu didapatkannya dengan cara membeli dan ada juga yang didapatkan dari pamannya di Semarang.
Hinga saat ini ia mengaku sudah melakukan empat kali aksi dan uang hasil kejahatannya dibagi dua dengan rekannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Batujajar AKP Agus Wahidin mengatakan pelaku kerap menodongkan pistolnya kepada calon korban yang baru keluar membeli obat dari apotek. Sembilan bungkus pil dexstro yang dibawanya menjadi sarana untuk menjebak calon korbannya. Pelaku menjebak korban seolah-olah membawa obat-obatan terlarang. Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya untuk dipertemukan dengan orangtuanya.
"Di sanalah pelaku menggertak orangtua korban. Mereka dimintai uang Rp1,8 juta, kalau tidak ngasih maka kasus tersebut akan dilanjut," tandasnya.
Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari salah seorang keluarga korban yang merasa curiga dengan aksi pelaku yang coba memeras. Kemudian diatur sebuah penjebakan kepada pelaku di kawasan Batujajar dengan iming-iming jika keluarga korban akan memberikan uang.
Ketika pelaku dan temannya datang, polisi langsung membekuk keduanya. Awalnya polisi sempat ragu, tapi setelah antara identitas sebagai anggota Densus 88 dan keterangan yang disampaikan tidak sinkron. Akhirnya petugas dari Polsek Batujajar menggiringnya ke Mapolsek.
"Pelaku hanya mengaku-ngaku sebagai petugas. Karena setelah digeledah, identitas dan keterangan pelaku berbeda. Kepadanya dikenakan sanksi ancaman hukuman sembilan tahunan," ucapnya.(azh)
()