Bojonegoro rawan pencurian kayu

Rabu, 13 Juni 2012 - 19:32 WIB
Bojonegoro rawan pencurian  kayu
Bojonegoro rawan pencurian kayu
A A A
Sindonews.com - Kasus pencurian kayu di wilayah hutan Bojonegoro menduduki peringkat pertama di Jawa Timur (Jatim). Kasus pembalakan liar itu selain menimbulkan kerugian material juga berdampak merusak hutan.

“Kasus pencurian kayu di kawasan hutan Bojonegoro tertinggi di Jatim,” ujar Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Abdul Hasan, Rabu (13/4/2012).

Kerugian akibat penjarahan hutan di wilayah hutan Bojonegoro pada tahun 2011 lalu mencapai Rp2 miliar atau sebanding dengan 4.265 pohon jati. Kerugian itu naik sekitar 200 persen bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai Rp573 juta atau sebanding dengan 3.300 batang pohon jati.

Menurut Abdul Hasan, kawasan hutan yang paling rawan terjadi pencurian yakni hutan di Dander, Gondang, dan Clebung. Pohon jati yang dicuri berumur sekitar 20-30 tahun dengan diameter rata-rata sekitar 15-20 sentimeter.

Berbagai upaya dilakukan oleh Perhutani KPH Bojonegoro untuk menekan kasus penjarahan hutan. Di antaranya melakukan patroli bersama polisi di hutan, melibatkan warga sekitar hutan ikut menjaga hutan, hingga pengawasan pengiriman kayu yang diperketat.

Upaya untuk menekan kasus pencurian kayu itu mulai ada hasil. Sepanjang tahun ini, kasus pencurian kayu di hutan Bojonegoro cenderung menurun. Kasus pencurian kayu di wilayah KPH Bojonegoro yakni meliputi Bojonegoro, Parengan, Padangan, dan Jatirogo menurun.

“Kini polisi hutan dibantu polisi intens melakukan patroli di hutan untuk mencegah pencurian,” tukas Abdul Hasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Yuliardi mengatakan kasus pencurian yang telah diproses hukum cenderung turun tahun ini. Kasus pencurian kayu kebanyakan kasus kecil dengan barang bukti satu hingga puluhan batang kayu.

“Meski barang buktinya sedikit tetap diproses. Sebab, satu batang kayu jati tetap ada nilainya,” ujarnya.

Tersangka kasus pencurian kayu jati pada tahun 2009 tercatat sebanyak 86 orang. Sedangkan, tersangka kasus pencurian kayu pada 2011 sebanyak 47 orang. Para pelaku penebangan liar atau illegal logging itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0047 seconds (0.1#10.140)