Narkoba senilai Rp5 miliar dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com - Barang bukti narkoba senilai Rp5 miliar yang disita dari berbagai wilayah hukum Jawa Barat (Jabar) dimusnahkan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumham) Jabar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung, Kanwil Kemenhumham Jabar, Jalan Pacuan Kuda (Arcamanik).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika dan psikotropika sebanyak 399 perkara, yakni heroin 2.04/,15 gram, sabu 1.421,181 gram, ganja sberat 34.934,43 gram, ekstasi 1.364 tablet, lexotan 1.206 tablet.
"Pemusnahan ini bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat dari peredaran narkoba," kata Kepala Kepala Kanwil Kemenhumham Jabar Nasir Almi menjelaskan kepada wartawan di sela pemusnahan, Rabu (6/6/2012).
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagai barang ilegal yang sudah mendapat putusan pengadilan (inkrah). Barang tersebut sudah dilengkapi dengan berita acara dari Kanwil Jabar, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga memusnahkan obat ilegal yang terdiri dari tujuh perkara, yakni obat-obatan (dua perkara), makanan impor (tiga perkara), jamu (satu perkara) dan kosmetik (satu perkara).
Selain itu, Kanwil Kemenhumham Jabar juga memusnahkan 22 senjata api dan 210 peluru ilegal. Dalam hal pemusnahan senjata api, kata Almi, pihaknya bekerja sama dengan PT Pindad.
"Jadi total nilai barang bukti yang kita musnahkan sekira Rp5 miliar," terang Nasir.
Dia menambahkan, pada 2012 ini sudah pihaknya sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti. "Untuk kali ini, ada narkoba dan senpi. Itu yang luar biasa di mana khusus senpi peredarannya sangat meresahkan masyarakat," ungkapnya.(azh)
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung, Kanwil Kemenhumham Jabar, Jalan Pacuan Kuda (Arcamanik).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika dan psikotropika sebanyak 399 perkara, yakni heroin 2.04/,15 gram, sabu 1.421,181 gram, ganja sberat 34.934,43 gram, ekstasi 1.364 tablet, lexotan 1.206 tablet.
"Pemusnahan ini bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat dari peredaran narkoba," kata Kepala Kepala Kanwil Kemenhumham Jabar Nasir Almi menjelaskan kepada wartawan di sela pemusnahan, Rabu (6/6/2012).
Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagai barang ilegal yang sudah mendapat putusan pengadilan (inkrah). Barang tersebut sudah dilengkapi dengan berita acara dari Kanwil Jabar, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga memusnahkan obat ilegal yang terdiri dari tujuh perkara, yakni obat-obatan (dua perkara), makanan impor (tiga perkara), jamu (satu perkara) dan kosmetik (satu perkara).
Selain itu, Kanwil Kemenhumham Jabar juga memusnahkan 22 senjata api dan 210 peluru ilegal. Dalam hal pemusnahan senjata api, kata Almi, pihaknya bekerja sama dengan PT Pindad.
"Jadi total nilai barang bukti yang kita musnahkan sekira Rp5 miliar," terang Nasir.
Dia menambahkan, pada 2012 ini sudah pihaknya sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti. "Untuk kali ini, ada narkoba dan senpi. Itu yang luar biasa di mana khusus senpi peredarannya sangat meresahkan masyarakat," ungkapnya.(azh)
()