Warga Medaeng blokir akses ke proyek pasar

Senin, 04 Juni 2012 - 00:02 WIB
Warga Medaeng blokir akses ke proyek pasar
Warga Medaeng blokir akses ke proyek pasar
A A A
Sindonews.com - Puluhan warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, memblokir akses jalan menuju proyek pasar. Aksi ini dilakukan karena warga geram, lantaran CV Central Alam Mas (CAM), investor pembangun pasar nekad melanjutkan pembangunan. Padahal, proyek pasar itu sudah dihentikan Pemkab Sidoarjo.

Koordinator warga, Khujairi mengatakan aksi ini terpaksa dilakukan karena investor tidak mengindahkan penghentian yang dilakukan pemkab.

"Sudah dihentikan, kenapa kok nekad melanjutkan proyek," ujar Khujairi menjelaskan kepada wartawan, Minggu (3/6/2012).

Aksi dilakukan dengan memasang sebuah papan di ujung jalan masuk menuju proyek pasar. Di bawah papan ditempeli sejumlah spanduk dan poster berisi protes. Aksi sekitar dua jam itu mendapat pengamanan aparat Polsek Waru dan Polres Sidoarjo.

Warga memasang kembali papan penghentian proyek karena sudah dua kali dicopot oleh oknum yang diduga orang suruhan investor. Padahal, papan itu dipasang pihak Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas PU Cipta Karya, pada 7 Mei silam, setelah hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo.

Namun, sekitar dua jam setelah petugasnya pergi, papan bor itu ditutup gedhek. Bahkan malamnya malah dicabut. Ulah itu sebenarnya sudah membuat warga geram. Warga kemudian melapor ke petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Waru, terkait tindakan melawan hukum yang telah terjadi.

Petugas kemudian datang dan memasang kembali papan di tempat semula. Namun, besoknya papan itu sudah dicopot lagi. Tidak tahu siapa yang menyopot karena dilakukan malam hari.

Warga kemudian memasang lagi papan penghentian proyek di tengah jalan menuju proyek. Mereka menyisakan lebar sekitar dua meter, yang memang jalan milik pengembang dari hasil pembebasan. Aksi diikuti ibu-ibu dan anak-anak.

Wakil Ketua Komisi A, Warih Andono mengaku memahami sikap warga, karena terdampak akibat polusi debu maupun suara dari aktivitas proyek. Getaran kendaraan bermuatan berat juga membuat dinding dan lantai beberapa rumah warga mengalami retak.

"Tapi warga tidak pernah diberi ganti rugi," ujarnya.

Terkait pencopotan papan, menurut Warih, adalah tindakan melawan hukum. Siapa pun pelakunya, jelas-jelas oknum yang tidak menghormati keputusan pemerintah.

"Kita minta pemkab tidak mengeluarkan izin pembangunan Pasar Medaeng. Sudah ada pelanggaran dan penghinaan terhadap pemkab," tandas politisi Partai Golkar tersebut.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1113 seconds (0.1#10.140)