2.070 pekerja anak akan dikembalikan ke sekolah

Minggu, 03 Juni 2012 - 12:34 WIB
2.070 pekerja anak akan...
2.070 pekerja anak akan dikembalikan ke sekolah
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan penarikan sebanyak 2.070 orang pekerja anak yang berada di 14 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Mereka adalah target penarikan dari 10.750 pekerja anak di 21 provinsi Indonesia tahun 2012.

Untuk mempercepat proses penarikan pekerja anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengajak Pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan.

"Fenomena pekerja anak merupakan masalah yang serius karena mengancam kualitas hidup anak, hak-hak mereka dan masa depan mereka. Oleh karena itu dibutuhkan sinergitas lintas sektoral untuk mempercepat proses penarikan para pekerja anak," ujar Muhaimin di Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/6/2012).

Ditambahkan Muhaimin, saat ini pemerintah sedang melaksanakan program nasional penanggulangan pekerja anak. Program ini dilaksanakan untuk menjalankan amanat Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.

"Program ini dilaksanakan dengan tujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh berkembang secara sempurna dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk. Prioritas program diarahkan pada upaya menumbuhkan peran serta masyarakat agar upaya penanggulangan pekerja anak menjadi gerakan bersama dan terlembaga di berbagai lapisan masyarakat," terangnya.

Dengan sinergitas lintas sektoral ini diharapkan dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Untuk itu, pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah harus meningkatkan sinergitas program antar sektor serta mengimplementasikan program-program tersebut di kabupaten /kota dan provinsi. Melalui kesepakatan bersama yang dibuat dengan pemerintah daerah ini, dinas yang membidangi sosial harus dapat memberikan data yang valid tentang anak usia 6-18 tahun yang bekerja.

"Data ini akan digunakan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk menarik pekerja anak dari tempat mereka bekerja, setelah itu mereka akan ditempatkan di rumah singgah untuk diberikan motivasi guna kembali lagi bersekolah," ungkapnya.

Selanjutnya, dinas yang membidangi pendidikan akan berperan dalam memfasilitasi para mantan pekerja anak ini untuk kembali ke satuan pendidikan, baik formal maupun informal. Dinas pendidikan pun harus memberikan kelonggaran persyaratan, baik dokumen administrasi maupun pembebasan biaya, mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh mantan para pekerja anak ini dan keluarganya.

"Proses penarikan dilakukan dengan pendampingan untuk memberikan motivasi dan menyiapkan kompetensi anak kembali ke pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk mendorong peran serta dari masyarakat dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan secara langsung," kata Muhaimin.

Kemenakertrans telah melakukan berbagai program penanggulangan pekerja anak, diantaranya Kegiatan Pengurangan Pekerja anak untuk Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan pada sasaran anak bekerja dan putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)