Daerah belum siap patuhi intruksi Presiden
A
A
A
Sindonews.com - Intruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 dan diteruskan oleh Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) tentang pelarang pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsi mulai 1 Juni 2012 belum dapat sepenuhnya dilaksanakan oleh daerah-daerah di Indonesia, khususnya di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Pemerintah dua daerah itu masih harus melegallkan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk seluruh kendaraan dinas pemerintahan masing-masing diakibatkan ketiadaan Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamax di daerah itu.
"SPBU Pertamax belum ada di daerah ini, dan inilah yang menjadi masalah sekarang ini bagi daerah-daerah," ujar Wali Kota Syarfi Hutauruk melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humasy) Pemko Sibolga Sra Samaluddin, Jumat 1 Juni 2012.
Srasamaluddin yang akrab disapa SAM ini pada prinsipnya tidak memungkiri bahwa ini (keputusan Presiden tentang pelarangan penggunaan BBM Bersubsidi untuk kenderaan plat merah) akan menjadi pembahasan di tengah–tengah lingkungan Pemko Sibolga. Akan tetapi, hasil pembahasan tersebut tentunya, baru akan dapat dilaksanakan setelah hal yang sekaitan dengan itu rampung dan benar–benar tersedia di daerah.
"Cepat atau lambat, itu tentunya akan kita (Pemko Sibolga) bahas. Namun, kita lihat saja bagaimana nanti, sebab semua ini tergantung kesiapan SPBU di daerah," tukas Kabag Humasy Pemko Sibolga tersebut.
Oleh karena itu ungkap SAM, Pemko Sibolga sampai sekarang ini, mau tak mau, terpaksa masih melegallkan pengisian BBM bersubsidi buat seluruh kenderan dinas plat merah milik Pemko Sibolga. "Surat edaran tentang hal itu pun belum ada kita terima sampai sekarang ini," sebut mantan Kabag Keuangan Pemko Sibolga ini.
Pantauan di lapangan, walaupun pelarangan harus dilaksanakan seluruh daerah mulai 1 Juni 2012, sejumlah kenderaan plat merah milik Pemko Sibolga dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tapteng masih terlihat mengisi BBM bersubsidi di seluruh SPBU di kedua daerah itu.
"Benar, kenderaan plat merah pemerintah masih mengisi BBM Bersubsidi," kata salah seorang petugas SPBU Karya Harapan di jalan SM. Raja kota Sibolga.
Menurut Petugas SPBU yang enggan namanya dimuat ini, hal itu terjadi lantaran belum ada satupun SPBU di kota Sibolga dan Tapteng yang sudah menyediakan tempat penjualan Pertamax. Selain itu, pihaknya sendiri pun belum ada menerima surat edaran atas terbitnya Perpres Nomor 15 tahun 2012 tersebut. (san)
Pemerintah dua daerah itu masih harus melegallkan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk seluruh kendaraan dinas pemerintahan masing-masing diakibatkan ketiadaan Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamax di daerah itu.
"SPBU Pertamax belum ada di daerah ini, dan inilah yang menjadi masalah sekarang ini bagi daerah-daerah," ujar Wali Kota Syarfi Hutauruk melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humasy) Pemko Sibolga Sra Samaluddin, Jumat 1 Juni 2012.
Srasamaluddin yang akrab disapa SAM ini pada prinsipnya tidak memungkiri bahwa ini (keputusan Presiden tentang pelarangan penggunaan BBM Bersubsidi untuk kenderaan plat merah) akan menjadi pembahasan di tengah–tengah lingkungan Pemko Sibolga. Akan tetapi, hasil pembahasan tersebut tentunya, baru akan dapat dilaksanakan setelah hal yang sekaitan dengan itu rampung dan benar–benar tersedia di daerah.
"Cepat atau lambat, itu tentunya akan kita (Pemko Sibolga) bahas. Namun, kita lihat saja bagaimana nanti, sebab semua ini tergantung kesiapan SPBU di daerah," tukas Kabag Humasy Pemko Sibolga tersebut.
Oleh karena itu ungkap SAM, Pemko Sibolga sampai sekarang ini, mau tak mau, terpaksa masih melegallkan pengisian BBM bersubsidi buat seluruh kenderan dinas plat merah milik Pemko Sibolga. "Surat edaran tentang hal itu pun belum ada kita terima sampai sekarang ini," sebut mantan Kabag Keuangan Pemko Sibolga ini.
Pantauan di lapangan, walaupun pelarangan harus dilaksanakan seluruh daerah mulai 1 Juni 2012, sejumlah kenderaan plat merah milik Pemko Sibolga dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tapteng masih terlihat mengisi BBM bersubsidi di seluruh SPBU di kedua daerah itu.
"Benar, kenderaan plat merah pemerintah masih mengisi BBM Bersubsidi," kata salah seorang petugas SPBU Karya Harapan di jalan SM. Raja kota Sibolga.
Menurut Petugas SPBU yang enggan namanya dimuat ini, hal itu terjadi lantaran belum ada satupun SPBU di kota Sibolga dan Tapteng yang sudah menyediakan tempat penjualan Pertamax. Selain itu, pihaknya sendiri pun belum ada menerima surat edaran atas terbitnya Perpres Nomor 15 tahun 2012 tersebut. (san)
()