DPRD desak Pemkab tutup galian C ilegal

Jum'at, 01 Juni 2012 - 09:08 WIB
DPRD desak Pemkab tutup...
DPRD desak Pemkab tutup galian C ilegal
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Andi Pangerang mengemukakan, tak ada alasan bagi SKPD terkait untuk tidak segera menutup sejumlah tambang galian C ilegal.

Menurut Andi Pangerang, jika dibiarkan, kegiatan penambangan ilegal tersebut merusak lingkungan dan membahayakan permukiman warga.

“Apa pun alasanya, para pengusaha galian C ilegal harus dihentikan. Kami tidak mau warga menjadi korban,” tegas Pangerang, Kamis 31 Mei 2012.

Dia mengatakan, Dewan telah merekomendasikan kepada Pemkab Bulukumba agar segera menutup tambang galian C ilegal. Pemkab harus memberi perhatian serius dan menindak tegas penambang liar demi keselamatan warga. Sebab, jika dibiarkan cepat atau lambat akan terjadi longsor.

“Tambang galian C di Ujung Loe dan Kalumeme (Ujung Bulu) harus dipaksa berhenti.Kalau memang tidak bisa, alata beratnya harus disita,” kata legislator asal Dapil Kecamatan Ujung Loe-Bontobahari ini.

Sementara itu, Dinas Koperasi, UMKM,Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diskopdagintamben) Bulukumba mengancam menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar kepada pengusaha tambang galian C ilegal.

Sanksi denda tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 soal pertambangan dan mineral. Di Kabupaten Bulukumba, aktivitas tambang galian C marak berlangsung di Kecamatan Ujung Bulu, Bontobahari, Gantarang, dan Ujung Loe.

“Bagi yang ilegal jelas akan diberikan denda, sebab UU mengatur hal ini,”kata Kepala Seksi Pengawasan Tambang Diskopdagintamben Bulukumba Muhammad Husain.

Menurut dia, jumlah tambang galian C di Bulukumba, sebanyak 27 lokasi di empat kecamatan. Namun yang resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Diskopdaintamben hanya tujuh pengusaha, selebihnya ilegal.

“Setiap bulan kami aktif turun melakukan operasi. Tapi, kesadaran pengusaha melengkapi perizinan masih kurang,” ujar dia.

Sosialisasi tentang sanksi terhadap tambang galian C ilegal, ungkap Husain, telah berulang kali dilaksanakan dengan mengundang semua pengusaha di ruang pola bupati. Namun, cara ini belum memberikan respons positif karena masih banyak yang membandel, mereka tetap beroperasi.

Husain mengemukakan, pihaknya segera meninjau lokasi tambang galian C menggunakan mesin rudal yang dikeluhkan warga Ujung Loe, Kecamatan Ujung Bulu.Penggunaan mesin ini bisa memicu bencana tanah longsor dan mengancam permukiman warga.

“Kami tidak melarang penambangan, tapi jangan menggunakan mesin rudal karena berbahaya bisa memicu longsor,” kata Husain.(azh)
()
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
Alasan Sekutu Desak...
Alasan Sekutu Desak NATO Tunjukkan Kekuatan pada Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved