DPRD desak Pemkab tutup galian C ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Andi Pangerang mengemukakan, tak ada alasan bagi SKPD terkait untuk tidak segera menutup sejumlah tambang galian C ilegal.
Menurut Andi Pangerang, jika dibiarkan, kegiatan penambangan ilegal tersebut merusak lingkungan dan membahayakan permukiman warga.
“Apa pun alasanya, para pengusaha galian C ilegal harus dihentikan. Kami tidak mau warga menjadi korban,” tegas Pangerang, Kamis 31 Mei 2012.
Dia mengatakan, Dewan telah merekomendasikan kepada Pemkab Bulukumba agar segera menutup tambang galian C ilegal. Pemkab harus memberi perhatian serius dan menindak tegas penambang liar demi keselamatan warga. Sebab, jika dibiarkan cepat atau lambat akan terjadi longsor.
“Tambang galian C di Ujung Loe dan Kalumeme (Ujung Bulu) harus dipaksa berhenti.Kalau memang tidak bisa, alata beratnya harus disita,” kata legislator asal Dapil Kecamatan Ujung Loe-Bontobahari ini.
Sementara itu, Dinas Koperasi, UMKM,Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diskopdagintamben) Bulukumba mengancam menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar kepada pengusaha tambang galian C ilegal.
Sanksi denda tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 soal pertambangan dan mineral. Di Kabupaten Bulukumba, aktivitas tambang galian C marak berlangsung di Kecamatan Ujung Bulu, Bontobahari, Gantarang, dan Ujung Loe.
“Bagi yang ilegal jelas akan diberikan denda, sebab UU mengatur hal ini,”kata Kepala Seksi Pengawasan Tambang Diskopdagintamben Bulukumba Muhammad Husain.
Menurut dia, jumlah tambang galian C di Bulukumba, sebanyak 27 lokasi di empat kecamatan. Namun yang resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Diskopdaintamben hanya tujuh pengusaha, selebihnya ilegal.
“Setiap bulan kami aktif turun melakukan operasi. Tapi, kesadaran pengusaha melengkapi perizinan masih kurang,” ujar dia.
Sosialisasi tentang sanksi terhadap tambang galian C ilegal, ungkap Husain, telah berulang kali dilaksanakan dengan mengundang semua pengusaha di ruang pola bupati. Namun, cara ini belum memberikan respons positif karena masih banyak yang membandel, mereka tetap beroperasi.
Husain mengemukakan, pihaknya segera meninjau lokasi tambang galian C menggunakan mesin rudal yang dikeluhkan warga Ujung Loe, Kecamatan Ujung Bulu.Penggunaan mesin ini bisa memicu bencana tanah longsor dan mengancam permukiman warga.
“Kami tidak melarang penambangan, tapi jangan menggunakan mesin rudal karena berbahaya bisa memicu longsor,” kata Husain.(azh)
Menurut Andi Pangerang, jika dibiarkan, kegiatan penambangan ilegal tersebut merusak lingkungan dan membahayakan permukiman warga.
“Apa pun alasanya, para pengusaha galian C ilegal harus dihentikan. Kami tidak mau warga menjadi korban,” tegas Pangerang, Kamis 31 Mei 2012.
Dia mengatakan, Dewan telah merekomendasikan kepada Pemkab Bulukumba agar segera menutup tambang galian C ilegal. Pemkab harus memberi perhatian serius dan menindak tegas penambang liar demi keselamatan warga. Sebab, jika dibiarkan cepat atau lambat akan terjadi longsor.
“Tambang galian C di Ujung Loe dan Kalumeme (Ujung Bulu) harus dipaksa berhenti.Kalau memang tidak bisa, alata beratnya harus disita,” kata legislator asal Dapil Kecamatan Ujung Loe-Bontobahari ini.
Sementara itu, Dinas Koperasi, UMKM,Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diskopdagintamben) Bulukumba mengancam menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar kepada pengusaha tambang galian C ilegal.
Sanksi denda tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 soal pertambangan dan mineral. Di Kabupaten Bulukumba, aktivitas tambang galian C marak berlangsung di Kecamatan Ujung Bulu, Bontobahari, Gantarang, dan Ujung Loe.
“Bagi yang ilegal jelas akan diberikan denda, sebab UU mengatur hal ini,”kata Kepala Seksi Pengawasan Tambang Diskopdagintamben Bulukumba Muhammad Husain.
Menurut dia, jumlah tambang galian C di Bulukumba, sebanyak 27 lokasi di empat kecamatan. Namun yang resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Diskopdaintamben hanya tujuh pengusaha, selebihnya ilegal.
“Setiap bulan kami aktif turun melakukan operasi. Tapi, kesadaran pengusaha melengkapi perizinan masih kurang,” ujar dia.
Sosialisasi tentang sanksi terhadap tambang galian C ilegal, ungkap Husain, telah berulang kali dilaksanakan dengan mengundang semua pengusaha di ruang pola bupati. Namun, cara ini belum memberikan respons positif karena masih banyak yang membandel, mereka tetap beroperasi.
Husain mengemukakan, pihaknya segera meninjau lokasi tambang galian C menggunakan mesin rudal yang dikeluhkan warga Ujung Loe, Kecamatan Ujung Bulu.Penggunaan mesin ini bisa memicu bencana tanah longsor dan mengancam permukiman warga.
“Kami tidak melarang penambangan, tapi jangan menggunakan mesin rudal karena berbahaya bisa memicu longsor,” kata Husain.(azh)
()