Sungai tercemar, kualitas air PDAM terganggu
A
A
A
Sindonews.com - Pencemaran di Kali Surabaya sampai kini masih berlangsung. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada, Kota Surabaya pun kebingungan dengan pencemaran tersebut.
Direksi PDAM Surya Sembada dibuat kelimpungan dengan masih adanya pencemaran air mulai intake Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Karangpilang sampai dengan IPAM Ngagel.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Ashari Mardiono menuturkan pencemaran itu jelas-jelas menganggu kualitas air PDAM yang disalurkan ke tiap rumah warga. Sampai kemarin, pencemaran masih terjadi di Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Ngagel dalam kategori sedang sampai berat.
"Kalau dilihat tingkat pencemarannya memang tidak seberat hari Minggu (27/5). Tapi pencemaran pencemaran masih terjadi secara fluktuatif. Pukul 07.00 WIB saja kadar oksigen terlarut masih di bawah 1 di IPAM Ngagel,” ujar Ashari menjelaskan, Rabu (30/5/2012).
Ia melanjutkan, meskipun tidak sampai mengganggu kualitas dan kuantitas air yang disalurkan ke pelanggan, PDAM Surabaya tetap kelimpungan. Energi dan sumber daya yang ada dimaksimalkan untuk menangani pencemaran ini. Langkah kuratif dengan memberikan bahan-bahan aditif pada air baku menyedot anggaran banyak.
“Ini kan tetap kerugian yang tinggi. Kami belum bisa menghitung total kerugian yang dialami PDAM sejak terjadi pencemaran air Kali Surabaya beberapa hari lalu. Kami saat ini masih mengumpulkan data, nanti kami laporkan ke Polda pihak yang menyebabkan pencemaran itu,” sambungnya.
Sementara itu, Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, PT Jasa Tirta dan Polrestabes terus melakukan penelusuran di Kali Surabaya untuk mencari industri pencemar.
Bahkan, Ecoton menemukan dua industri di Mojokerto yang dicurigai mencemari Kali Surabaya dengan limbah berlendir dan berwarna hitam. Keduanya adalah industri tepung terigu dan sebuah pabrik gula.
Direktur Ecoton Prigi Arisandi menuturkan, upaya penegakan hukum lingkungan di Kali Surabaya sulit dilakukan karena hingga kini tidak jelasnya kelas sungai itu. Padahal dengan jelasnya kelas Kali Surabaya, akan jelas pula batasan beban pencemaran yang harus ditanggung Kali Surabaya.
Parahnya lagi, katanya, dengan tidak jelasnya kelas Kali Surabaya dan penegakan hukumnya, industri pelaku pencemaran paling banter akan bisa dikenakan Perda tentang baku mutu limbah yang ancaman hukumannya hanya dalam hitungan jutaan rupiah saja.
“Dampak akibat pencemaran begitu besar, tapi sanksi bagi perusahaan yang melanggar kecil,” tegasnya.(azh)
Direksi PDAM Surya Sembada dibuat kelimpungan dengan masih adanya pencemaran air mulai intake Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Karangpilang sampai dengan IPAM Ngagel.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Ashari Mardiono menuturkan pencemaran itu jelas-jelas menganggu kualitas air PDAM yang disalurkan ke tiap rumah warga. Sampai kemarin, pencemaran masih terjadi di Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Ngagel dalam kategori sedang sampai berat.
"Kalau dilihat tingkat pencemarannya memang tidak seberat hari Minggu (27/5). Tapi pencemaran pencemaran masih terjadi secara fluktuatif. Pukul 07.00 WIB saja kadar oksigen terlarut masih di bawah 1 di IPAM Ngagel,” ujar Ashari menjelaskan, Rabu (30/5/2012).
Ia melanjutkan, meskipun tidak sampai mengganggu kualitas dan kuantitas air yang disalurkan ke pelanggan, PDAM Surabaya tetap kelimpungan. Energi dan sumber daya yang ada dimaksimalkan untuk menangani pencemaran ini. Langkah kuratif dengan memberikan bahan-bahan aditif pada air baku menyedot anggaran banyak.
“Ini kan tetap kerugian yang tinggi. Kami belum bisa menghitung total kerugian yang dialami PDAM sejak terjadi pencemaran air Kali Surabaya beberapa hari lalu. Kami saat ini masih mengumpulkan data, nanti kami laporkan ke Polda pihak yang menyebabkan pencemaran itu,” sambungnya.
Sementara itu, Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, PT Jasa Tirta dan Polrestabes terus melakukan penelusuran di Kali Surabaya untuk mencari industri pencemar.
Bahkan, Ecoton menemukan dua industri di Mojokerto yang dicurigai mencemari Kali Surabaya dengan limbah berlendir dan berwarna hitam. Keduanya adalah industri tepung terigu dan sebuah pabrik gula.
Direktur Ecoton Prigi Arisandi menuturkan, upaya penegakan hukum lingkungan di Kali Surabaya sulit dilakukan karena hingga kini tidak jelasnya kelas sungai itu. Padahal dengan jelasnya kelas Kali Surabaya, akan jelas pula batasan beban pencemaran yang harus ditanggung Kali Surabaya.
Parahnya lagi, katanya, dengan tidak jelasnya kelas Kali Surabaya dan penegakan hukumnya, industri pelaku pencemaran paling banter akan bisa dikenakan Perda tentang baku mutu limbah yang ancaman hukumannya hanya dalam hitungan jutaan rupiah saja.
“Dampak akibat pencemaran begitu besar, tapi sanksi bagi perusahaan yang melanggar kecil,” tegasnya.(azh)
()