Tuntutan korban tak dikabulkan hakim

Rabu, 30 Mei 2012 - 14:16 WIB
Tuntutan korban tak dikabulkan hakim
Tuntutan korban tak dikabulkan hakim
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan Jasmani (25) korban salah tangkap pencurian pompa air.

Dalam pembacaan vonis sidang perkara gugatan salah tangkap, Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Sri Wahyuni Ariningsih menilai, isi tuntutan tidak sinkron dengan uraian yang terjadi.

"Secara hukum ini cacat formal. Karena itu kami tidak bisa mengabulkan gugatan," ujarnya dalam persidangan, Rabu (30/5/2012).

Sayangnya, majelis tidak menjelaskan letak ketidaksinkronan isi tuntutan dengan uraian peristiwa. Sri Wahyuni hanya menambahkan penggugat masih bisa memasukkan gugatan ulang.

"Sebab keputusannya tidak ditolak. Kalau ditolak secara hukum yang bersangkutan tidak bisa menggugat lagi," terangnya.

Dalam sidang Sri Wahyuni juga menyatakan polisi dan jaksa bersalah. Apa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Jasmani tidak memiliki cukup alat bukti. Sayangnya Sri memilih pergi dan enggan menjelaskan apakah polisi dan jaksa bisa juga diganjar.

Sementara menanggapi hal ini kuasa hukum Polres Tulungagung menyatakan polisi telah menang. Sebab tidak memiliki kewajiban memenuhi ganti rugi yang digugatkan Jasmani. "Apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Kuasa Hukum Jasmani, Suhadi mengatakan akan berkonsultasi dengan keluarga untuk melengkapi berkas yang dianggap cacat formil. "Sebab ini bukan ditolak. Jadi kita akan siapkan gugatan ulang," ujarnya.

Meski gugatan belum terpenuhi, Suhadi merasa cukup senang dengan keputusan hakim yang menyatakan polisi dan jaksa bersalah.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9485 seconds (0.1#10.140)