Korupsi, Kadispenda Jabar dituntut 4,5 tahun

Selasa, 29 Mei 2012 - 08:12 WIB
Korupsi, Kadispenda...
Korupsi, Kadispenda Jabar dituntut 4,5 tahun
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat Bambang Heryanto dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang tersebut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun anggaran 2005–2008. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Bambang dijerat dakwaan primer berupa Pasal 2 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UUNo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut majelis hakim memutus Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama- sama dan berlanjut, dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Irra Zukna menjelaskan, Senin 28 Mei 2012.

Dia mengatakan, dalam pembagian uang BP PBB,Bambang menerima bagian sebesar Rp913 juta. Total kerugian kas negara diduga lebih dari Rp14 miliar. Selain Bambang,dana BP PBB dibagikan kepada beberapa staf daerah Kabupaten Subang hingga kecamatan. Mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan Kadispenda Subang Agus Muharam juga dinyatakan menerima uang tersebut. Menurut jaksa, beberapa hal yang memberatkan terdakwa diantaranya status Bambang sebagai pejabat yang seharusnya memberi teladan baik pada masyarakat.

Terdakwa juga diketahui telah menikmati uang pembagian tersebut. Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah telah mengembalikan uang kerugian negara, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah tersandung tindak pidana apapun. Mendengar tuntutan itu, Bambang yang tampil mengenakan batik biru terlihat tenang. Selama sidang, terdakwa tidak gugup dan sesekali melempar senyum ke arah tim penasihat hukum.

Bambang bersama tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Nota pembelaan dibacakan pada sidang lanjutan Kamis 31 Mei. Penasihat hukum terdakwa Bambang Heryanto, Abdy Yuhana, mengungkapkan, jaksa penuntut sengaja menyembunyikan beberapa fakta persidangan. Jaksa tidak mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada laporan itu disebutkan bahwa tidak ditemukan kerugian negara pada kas daerah Kabupaten Subang dalam kurun waktu 2005– 2008.“Selain itu,jaksa menyembunyikan fakta bahwa saat dana BPPBB ini diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mereka mengatakan tidak ada kerugian negara,” ujar Abdy.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8977 seconds (0.1#10.140)