KPU buka pendaftaran PPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini, Senin (28/5/2012).
KPU akan merekrut sebanyak 45 PPK yang masing-masing lima orang bertugas di satu kecamatan dari sembilan kecamatan di Palopo. Sedangkan anggota PPS yang akan diterima sebanyak 144 orang untuk 48 kelurahan. Divisi Hukum dan Humas KPU Palopo Syafruddin Jalal mengungkapkan, PPK dan PPS bertugas mengawal pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Palopo yang akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Sulsel, 22 Januari 2013 mendatang.
“Kami tidak akan membatasi jumlah pendaftar baik PPK dan PPS, karena semakin banyak pendaftar semakin baik,” kata Jalal menjelaskan di Palopo, Minggu 27 Mei 2012.
Menurut dia, akan dilakukan seleksi tiga tahapan untuk penerimaan PPK,yakni seleksi berkas,tes tertulis, dan wawancara. “Untuk tahapan wawancara, sebanyak 10 calon PPK akan diloloskan, tetapi hanya lima orang yang ditetapkan sebagai anggota PPK,” katanya.
Pendaftaran PPK akan berlangsung di masing-masing kecamatan, begitu pun PPS dipusatkan di masing-masing kelurahan.
“KPU dan camat serta lurah sudah berkoordinasi terkait pendaftaran PPK dan PPS, sehingga kami memberikan kesempatan kepada warga Palopo yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS,” katanya.
Syaratnya adalah minimal berusia 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK atau PPS, mempunyai integritas, serta jujur dalam melaksanakan amanah undang-undang. Selain itu, setiap calon anggota PPS harus memiliki surat pengantar atau rekomendasi dari lurah atau rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa/kelurahan.
Ketua KPU Palopo Maksum Runi menegaskan, pihak kecamatan dan kantor kelurahan, sebatas memediasi pendaftaran calon PPK dan PPS, karena seluruh tahapan seleksi bagi calon anggota PPK dan PPS menjadi kewenangan KPU.
“Kita juga membuka pendaftaran bagi calon anggota PPK di Kantor KPU,” kata Maksum.(azh)
KPU akan merekrut sebanyak 45 PPK yang masing-masing lima orang bertugas di satu kecamatan dari sembilan kecamatan di Palopo. Sedangkan anggota PPS yang akan diterima sebanyak 144 orang untuk 48 kelurahan. Divisi Hukum dan Humas KPU Palopo Syafruddin Jalal mengungkapkan, PPK dan PPS bertugas mengawal pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Palopo yang akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Sulsel, 22 Januari 2013 mendatang.
“Kami tidak akan membatasi jumlah pendaftar baik PPK dan PPS, karena semakin banyak pendaftar semakin baik,” kata Jalal menjelaskan di Palopo, Minggu 27 Mei 2012.
Menurut dia, akan dilakukan seleksi tiga tahapan untuk penerimaan PPK,yakni seleksi berkas,tes tertulis, dan wawancara. “Untuk tahapan wawancara, sebanyak 10 calon PPK akan diloloskan, tetapi hanya lima orang yang ditetapkan sebagai anggota PPK,” katanya.
Pendaftaran PPK akan berlangsung di masing-masing kecamatan, begitu pun PPS dipusatkan di masing-masing kelurahan.
“KPU dan camat serta lurah sudah berkoordinasi terkait pendaftaran PPK dan PPS, sehingga kami memberikan kesempatan kepada warga Palopo yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS,” katanya.
Syaratnya adalah minimal berusia 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK atau PPS, mempunyai integritas, serta jujur dalam melaksanakan amanah undang-undang. Selain itu, setiap calon anggota PPS harus memiliki surat pengantar atau rekomendasi dari lurah atau rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa/kelurahan.
Ketua KPU Palopo Maksum Runi menegaskan, pihak kecamatan dan kantor kelurahan, sebatas memediasi pendaftaran calon PPK dan PPS, karena seluruh tahapan seleksi bagi calon anggota PPK dan PPS menjadi kewenangan KPU.
“Kita juga membuka pendaftaran bagi calon anggota PPK di Kantor KPU,” kata Maksum.(azh)
()