203 penjahat ditangkap hanya dalam 10 hari

Jum'at, 25 Mei 2012 - 08:35 WIB
203 penjahat ditangkap...
203 penjahat ditangkap hanya dalam 10 hari
A A A
Sindonews.com - Polisi menangkap 203 pelaku kejahatan hanya dalam waktu sepuluh hari dalam Operasi Libas Lodaya 2012 dari 14–23 Mei. Operasi menargetkan pembongkaran kejahatan bersenjata, baik senjata api maupun tajam.

“Operasi ini untuk penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan senjata api atau senjata tajam di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kemarin.

Jumlah pelaku kejahatan sebanyak 203 orang tersebut merupakan hasil pembongkaran dari 167 kasus yang dilaporkan masyarakat. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita ratusan barang bukti, baik berupa alat yang digunakan para pelaku maupun barang hasil tindak kejahatan.

Senjata yang digunakan tersangka di antaranya 3 pucuk senjata api, 17 butir peluru, 1 pucuk pistol mainan, dan 43 bilah senjata tajam. Senjata tajam yang digunakan terdiri atas pisau, golok, kapak, celurit, samurai, dan pisau mainan. “Terdapat pula barang bukti seperti linggis, pahat, kunci T, pemotong kawat, gunting, tang, dan beberapa perkakas lainnya,” kata Martinus.

Sementara hasil tindak kejahatan yang disita dari tangan tersangka mayoritas berupa barang elektronik. Beberapa di antaranya adalah 80 unit layar LCD,50 unit telepon genggam, 15 unit komputer jinjing, 4 netbook, 10 CPU, dan 5 unit televisi.

“Kami juga menyita 21 unit kendaraan roda dua,dan tiga unit kendaraan roda empat. Ada pula uang tunai senilai Rp3,1 juta dan USD1.023,serta berbagai perhiasan emas,” tutur Martinus.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Kini mereka mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar dan di seluruh mapolres di Jabar.

Selain penanganan kasus, polisi mengutamakan fungsi Dit Reskrim Um sebagai pelaksana penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan deteksi dini (fungsi Intelkam), preventif (fungsi Sabhara, Brimob, dan Dit Pol Air) disertai fungsi kepolisian lainnya.

“Kami mengedepankan fungsi penegakan hukum, deteksi dini, pencegahan, dan fungsi kepolisian lain yang dilakukan secara simultan, terpadu, dan tepat sasaran,” ungkap Martinus.

Nominal kasus dan tersangka yang terungkap, kata Martinus, paling banyak berasal dari kawasan Bandung Raya. Mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

Sementara modus yang paling sering digunakan adalah dengan menjebol kunci. “Umumnya para pelaku merusak kunci atau gembok. Mereka menjebol rumah kosong, termasuk ada juga pelaku yang melakukan perampasan dan penjambretan,” ucapnya.

Martinus mengatakan, tiga pucuk senjata api yang disita merupakan senjata rakitan.Sementara terkait nominal pengungkapan, dia mengaku jumlah tersebut 60 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0479 seconds (0.1#10.140)