2 pejabat bulog jadi tersangka korupsi beras raskin

Kamis, 24 Mei 2012 - 08:38 WIB
2 pejabat bulog jadi tersangka korupsi beras raskin
2 pejabat bulog jadi tersangka korupsi beras raskin
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan dua pejabat Bulog Jawa Barat sebagai tersangka korupsi beras untuk warga miskin (raskin). Mereka adalah Wakil Sub-Regional Bulog Jabar berinisial NS dan pejabat Bendahara berinisial M.

“Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi dana operasional raskin Bulog 2008- 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Data itu diperoleh setelah tim jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang disertai berkas dan barang bukti pendukung," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung Rinaldi di kantornya, Jalan Jakarta, Rabu 23 Mei 2012 kemarin.

Dia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni memotong biaya operasional dengan besaran berbeda untuk kepentingan pribadi. Kini, tim jaksa masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Namun yang jelas dana hasil pemotongan tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan (tersangka)," ujar Rinaldi.

Dia menyebutkan bahwa sejumlah dana operasional yang digelapkan oleh para tersangka bersumber pada APBD Kota Bandung. Sementara modusnya ialah pemotongan dana raskin untuk Bulog tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Kedua tersangka masih dibiarkan bebas dan belum ditahan.

Rinaldi mengatakan, penahanan terhadap tersangka akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan dan penyidikan masuk langkah final. Disinggung langkah selanjutnya untuk kasus ini, Rinaldi menuturkan bahwa prosesnya terus berjalan hingga bergulir ke meja hijau.

"Penyidikan berlangsung objektif saja sesuai besar kerugiannya, dan bagaimana kelanjutannya kita dapat lihat," katanya.

Dalam ekspos tersebut, Kejaksaan Negeri Bandung juga mengungkapkan dua tersangka lain terkait kasus penyimpangan pembangunan gedung Kantor Perpustakaan Kota Bandung senilai Rp3,9 miliar.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bandung Umaryadi menyebutkan, inisial tersangka EG dan NSK mempunyai posisi penting dalam kasus ini, yaitu kontraktor pelaksana dan pengguna anggaran.

"Keduanya terindikasi sengaja membuat laporan bahwa pembangunan gedung Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sudah selesai 100% dan sesuai dengan perencanaan dan RAB, nyatanya tidak sesuai," kata Umar.

Penyidikan yang berlangsung sejak tujuh bulan lalu pada 2011 itu akhirnya menyimpulkan tersangka membuat laporan fiktif. Umar mengungkapkan, tak tertutup kemungkinan dalam penyidikan kasus pembangunan ini dapat diusut tersangka dan jumlah kerugian baru. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7650 seconds (0.1#10.140)