Polisi-Jaksa tolak ganti rugi korban salah tangkap

Rabu, 23 Mei 2012 - 19:53 WIB
Polisi-Jaksa tolak ganti rugi korban salah tangkap
Polisi-Jaksa tolak ganti rugi korban salah tangkap
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Tulungagung menolak semua tuntutan ganti rugi Rp520 juta yang dilayangkan korban salah tangkap ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Dalam sidang pembacaan jawaban gugatan, polisi justru menyerang balik pihak penggugat.

Kasubag Hukum Polres Tulungagung AKP Suratman mengatakan, keterangan saksi Winardi yang menjadi alasan Majelis Hakim PN Tulungagung membebaskan Jasmani (25) korban salah tangkap adalah keterangan di bawah tekanan. Menurut Suratman, saksi Winardi diancam oleh orangtua Jasmani untuk mengakui kesalahannya.

“Saat di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan sebelum persidangan ketiga, saksi yang juga terdakwa II (Winardi) didatangi Rejeb, orangtua Jasmani. Yang bersangkutan membawa gulungan kertas yang di dalamnya diduga berisi senjata tajam. Rejeb meminta saksi untuk mengakui perbuatanya seorang diri tanpa melibatkan Jasmani,“ ujar Suratman kepada Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Ariningsih, Rabu (23/5/2012).

Untuk menghadapi gugatan ganti rugi Rp520 juta, pihaknya telah melakukan serangkaian kaji ulang, termasuk mendatangi Winardi di Lapas Klas II B Tulungagung. “Hasilnya kami mendapat fakta baru tersebut. Karenanya baru bisa kita sampaikan sekarang,“ tandasnya.

Dengan fakta tersebut, Polres Tulungagung meminta majelis hakim untuk menerima alat bukti dan keterangan saksi yang menyatakan Jasmani sebagai pelaku kejahatan pencurian pompa air.

Hakim juga diminta mengakui, prosedur hukum yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Jasmani sudah benar adanya. Keputusan hakim yang membebaskan Jasmani dituding tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya.

“Kami juga menilai prosedur gugatan ganti rugi ini tidak sesuai. Harusnya dilakukan tiga bulan pasca putusan. Sesuai aturan yuridis nilai material ganti rugi minimal Rp5.000 dan maksimal Rp1 juta,“ tegas Suratman.

Sidang terbuka ini ramai pengunjung. Namun hampir seluruhnya berasal dari personel Kepolisian Resor Tulungagung. Mulai anggota buru sergap berpakaian preman, intelijen, hingga reserse dan kriminal tampak hadir “mengepung” Kantor PN Tulungagung.

Sepertinya para personel ini sengaja dikerahkan. Bahkan Kapolres Tulungagung AKBP Wishnu Hermawan Februanto dan Wakapolres Kompol Wiyogo Pamungkas juga berada di lokasi.

Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung yang diwakili Kasi Pidum Dwi Setiadi juga menyatakan hal yang serupa. Jaksa menolak gugatan ganti rugi yang disampaikan korban salah tangkap. Hanya saja penolakan tersebut tidak disampaikan secara lisan.

“Jawaban kita sama seperti yang ada di dalam fotokopi,“ ujar Dwi kepada majelis hakim.

Setelah penyampaian gugatan, agenda sidang berikutnya adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Mei. Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Ariningsih meminta kepada tergugat untuk datang tepat waktu. Sebab, karena terlambat, sidang terpaksa mundur beberapa jam.

“Sebab saya juga harus melaksanakan sidang lain,“ ujarnya.

Menanggapi fakta yang disampaikan kepolisian, Kuasa Hukum Jasmani, Taufik Hidayat, mengatakan apa yang disampaikan kepolisian mengada-ada. Sebab, tentunya tidak mungkin Rejeb yang berusia uzur (62 tahun) masuk ke dalam Lapas dengan membawa senjata tajam.

Jika memang benar ada ancaman, Taufik mempertanyakan kenapa fakta tersebut baru dikemukakan sekarang? Kenapa hal itu tidak disampaikan kepada majelis hakim saat vonis bebas dijatuhkan? Usai sidang, Suratman malah berdalih baru saja mendapat semua fakta tersebut.

“Apalagi masuk ke sel Winardi. Namun semua itu hak mereka (tergugat). Kita akan memberikan tanggapan Kamis besok,“ ujarnya.

Seperti diketahui, pada 10 November 2010 Jasmani ditangkap atas tuduhan pencurian pompa air. Dalam proses penangkapan yang dilakukan pemilik pompa air dan sejumlah oknum kepolisian Tulungagung, korban dianiaya serta ditodong pistol pada bagian kepala.

Pemuda desa yang tidak tamat sekolah dasar itu harus menjalani hukuman di penjara selama 4,5 bulan. Pada saat agenda sidang pemeriksaan saksi, Winardi yang juga terdakwa II mengaku Jasmani bukan pelaku pencurian. Saksi mengatakan dirinyalah pelaku sesungguhnya.

Berdasarkan keterangan tersebut termasuk meninjau ulang alat bukti yang disampaikan polisi dan kejaksaan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Sebagai tindak lanjut atas perlakuan tidak adil tersebut, pada 8 Mei 2012 Jasmani mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tulungagung.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5497 seconds (0.1#10.140)