Sidang gugatan ganti rugi salah tangkap digelar
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana gugatan ganti rugi kasus salah tangkap yang menimpa Jasmani (25) digelar. Jasmani, warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung menggugat ganti rugi kepada Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sebesar Rp520 Juta.
Dalam sidang, dua orang anggota Polres dan Kejari Tulungagung ternyata menyatakan belum siap. Polres dan Kejari Tulungagung meminta waktu seminggu lagi kepada majelis hakim. Atas jawaban tersebut Ketua Majelis Hakim langsung melakukan penolakan.
Sebab sesuai KUHAP, sidang gugatan ganti rugi bermekanisme sama dengan sidang pra peradilan. Artinya, setelah pembacaan materi gugatan, dalam seminggu perkara harus tuntas.
“Tidak bisa. Jawaban harus disampaikan paling lambat Rabu 23 Mei,“ tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Sri Wahyuni Ariningsih Selasa (22/5/2012).
Kasubag Hukum Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Suratman mengatakan tidak tahu jika masa persidangan gugatan ganti rugi hanya tujuh hari. Polisi mengira sidang gugatan ganti rugi sama dengan perkara pidana umum. “Kami pikir sama dengan perkara pidana umum,“ tutur Suratman.
Sedangkan Kasi Pidana Umum Kejari Dwi Setiadi beralasan baru saja pindah. Pihaknya baru empat hari berada di Tulungagung untuk menggantikan Kasi Pidum lama (Kusmindar) yang pindah ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. “Jadi kami belum sempat mempelajari materi gugatannya, “dalihnya.
Jasmani ditangkap atas tuduhan pencurian pompa air pada 10 November 2010 silam. Dalam proses penangkapan yang dilakukan pemilik pompa air dan sejumlah oknum kepolisian Tulungagung, korban dianiaya serta ditodong pistol pada bagian kepala.
Pemuda desa yang tidak tamat sekolah dasar itu harus menjalani hukuman di penjara selama 4,5 bulan. Pada saat agenda sidang pemeriksaan saksi, salah seorang saksi mengaku Jasmani bukan pelaku pencurian tersebut. Saksi mengatakan dirinyalah pelaku sesungguhnya.
Berdasarkan keterangan tersebut termasuk meninjau ulang alat bukti yang disampaikan polisi dan kejaksaan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Tidak terima dengan perlakuan tidak adil tersebut, pada 8 Mei 2012 Jasmani mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat, Suhadi SH mengatakan sudah menjadi hak tergugat untuk menunda jawaban. Namun tentunya, penundaan yang terjadi tidak sampai melanggar ketentuan KUHAP. “Sesuai KUHAP waktu persidangan hingga jatuhnya vonis hanya seminggu, “ujarnya.
Selain pendaftaraan gugatan yang berlangsung cukup lama (8 Mei 2012), menurut Suhadi harusnya kedua lembaga, terutama kepolisian sudah memahami jika masa gugatan ganti rugi hanya belangsung seminggu. Sebab, semuanya merupakan para pendekar hukum di bidangnya masing-masing.
“Kalau melihat waktunya seharusnya tergugat sudah siap membuat jawaban. Namun sekali lagi itu hak mereka, “pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang pembacaan gugatan ganti rugi hanya berlangsung sekitar 15 menit. Usai membacakan materi gugatan dan tergugat menyatakan belum siap memberi jawaban, majelis hakim langsung menutup persidangan.(azh)
Dalam sidang, dua orang anggota Polres dan Kejari Tulungagung ternyata menyatakan belum siap. Polres dan Kejari Tulungagung meminta waktu seminggu lagi kepada majelis hakim. Atas jawaban tersebut Ketua Majelis Hakim langsung melakukan penolakan.
Sebab sesuai KUHAP, sidang gugatan ganti rugi bermekanisme sama dengan sidang pra peradilan. Artinya, setelah pembacaan materi gugatan, dalam seminggu perkara harus tuntas.
“Tidak bisa. Jawaban harus disampaikan paling lambat Rabu 23 Mei,“ tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Sri Wahyuni Ariningsih Selasa (22/5/2012).
Kasubag Hukum Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Suratman mengatakan tidak tahu jika masa persidangan gugatan ganti rugi hanya tujuh hari. Polisi mengira sidang gugatan ganti rugi sama dengan perkara pidana umum. “Kami pikir sama dengan perkara pidana umum,“ tutur Suratman.
Sedangkan Kasi Pidana Umum Kejari Dwi Setiadi beralasan baru saja pindah. Pihaknya baru empat hari berada di Tulungagung untuk menggantikan Kasi Pidum lama (Kusmindar) yang pindah ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. “Jadi kami belum sempat mempelajari materi gugatannya, “dalihnya.
Jasmani ditangkap atas tuduhan pencurian pompa air pada 10 November 2010 silam. Dalam proses penangkapan yang dilakukan pemilik pompa air dan sejumlah oknum kepolisian Tulungagung, korban dianiaya serta ditodong pistol pada bagian kepala.
Pemuda desa yang tidak tamat sekolah dasar itu harus menjalani hukuman di penjara selama 4,5 bulan. Pada saat agenda sidang pemeriksaan saksi, salah seorang saksi mengaku Jasmani bukan pelaku pencurian tersebut. Saksi mengatakan dirinyalah pelaku sesungguhnya.
Berdasarkan keterangan tersebut termasuk meninjau ulang alat bukti yang disampaikan polisi dan kejaksaan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Tidak terima dengan perlakuan tidak adil tersebut, pada 8 Mei 2012 Jasmani mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat, Suhadi SH mengatakan sudah menjadi hak tergugat untuk menunda jawaban. Namun tentunya, penundaan yang terjadi tidak sampai melanggar ketentuan KUHAP. “Sesuai KUHAP waktu persidangan hingga jatuhnya vonis hanya seminggu, “ujarnya.
Selain pendaftaraan gugatan yang berlangsung cukup lama (8 Mei 2012), menurut Suhadi harusnya kedua lembaga, terutama kepolisian sudah memahami jika masa gugatan ganti rugi hanya belangsung seminggu. Sebab, semuanya merupakan para pendekar hukum di bidangnya masing-masing.
“Kalau melihat waktunya seharusnya tergugat sudah siap membuat jawaban. Namun sekali lagi itu hak mereka, “pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang pembacaan gugatan ganti rugi hanya berlangsung sekitar 15 menit. Usai membacakan materi gugatan dan tergugat menyatakan belum siap memberi jawaban, majelis hakim langsung menutup persidangan.(azh)
()