Sidang kasus istri mutilasi suami digelar

Senin, 21 Mei 2012 - 21:10 WIB
Sidang kasus istri mutilasi suami digelar
Sidang kasus istri mutilasi suami digelar
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui proses panjang, Siti Mujayanah warga Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pelaku mutilasi suaminya sendiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Kepada Majelis Hakim, Siti mengaku sengaja membunuh dan memutilasi suaminya karena kesal sering diperlakukan kasar oleh korban.

Dengan ditemani anaknya, terdakwa Siti mulai menjalani persidangan di PN Jombang. Terakhir atau sesaat sebelum kejadian Desember 2011 lalu, korban menonjok wajah terdakwa hanya karena terdakwa meminta penjelasan mengenai uang warisan milik korban.

"Saat suami saya tiduran di ruang tamu, langsung saya pukul kepala korban dengan palu dua kali," ujar Siti menjelaskan dalam persidangan, Senin (21/5/2012).

Setelah mengetahui korban tewas, terdakwa kemudian memotong tubuh korban menjadi delapan bagian dan dikubur di sejumlah tempat terpisah.

Kasus mutilasi ini terungkap setelah 15 Desember 2011 warga Desa Penggaron digegerkan dengan penemuan tengkorak kepala manusia di saluran irigasi. Berdasarkan hasil identifikasi, tengkorak tersebut ternyata adalah suyitno.

Dari hasil penyelidikan polisi, Siti berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya kabur ke Surabaya lalu pulang ke jombang dan menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Tenggaron. Kepada Majelis Hakim terdakwa mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasi suaminya.

Akibat perbuatannya tersebut, Siti didakwa oleh Jaksa penuntut Umum telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)