Sidang kasus istri mutilasi suami digelar

Senin, 21 Mei 2012 - 21:10 WIB
Sidang kasus istri mutilasi...
Sidang kasus istri mutilasi suami digelar
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui proses panjang, Siti Mujayanah warga Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pelaku mutilasi suaminya sendiri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Kepada Majelis Hakim, Siti mengaku sengaja membunuh dan memutilasi suaminya karena kesal sering diperlakukan kasar oleh korban.

Dengan ditemani anaknya, terdakwa Siti mulai menjalani persidangan di PN Jombang. Terakhir atau sesaat sebelum kejadian Desember 2011 lalu, korban menonjok wajah terdakwa hanya karena terdakwa meminta penjelasan mengenai uang warisan milik korban.

"Saat suami saya tiduran di ruang tamu, langsung saya pukul kepala korban dengan palu dua kali," ujar Siti menjelaskan dalam persidangan, Senin (21/5/2012).

Setelah mengetahui korban tewas, terdakwa kemudian memotong tubuh korban menjadi delapan bagian dan dikubur di sejumlah tempat terpisah.

Kasus mutilasi ini terungkap setelah 15 Desember 2011 warga Desa Penggaron digegerkan dengan penemuan tengkorak kepala manusia di saluran irigasi. Berdasarkan hasil identifikasi, tengkorak tersebut ternyata adalah suyitno.

Dari hasil penyelidikan polisi, Siti berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya kabur ke Surabaya lalu pulang ke jombang dan menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Tenggaron. Kepada Majelis Hakim terdakwa mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasi suaminya.

Akibat perbuatannya tersebut, Siti didakwa oleh Jaksa penuntut Umum telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(azh)
()
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
5 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
8 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved