Jadi pengurus parpol, status PNS otomatis gugur

Minggu, 20 Mei 2012 - 12:18 WIB
Jadi pengurus parpol,...
Jadi pengurus parpol, status PNS otomatis gugur
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT resmi dilantik menjadi Ketua DPC Demokrat Pekanbaru bersama pengurus DPC se Riau, tadi malam. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Meski sesungguhnya, pelantikan itu mendapat tentangan dari sejumlah kader dengan alasan Firdaus masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan sebelumnya, sempat terjadi perusakan Kantor DPD I Partai Demokrat Riau.

"Yang saya pahami adalah, jika seorang PNS masuk partai politik, maka secara otomatis status PNS gugur," terang Anas usai pelantikan di Pekanbaru Sabtu 19 Mei 2012 tadi malam.

Hal itu berdasarkan aturan yang ada dan merupakan konsekuansi PNS masuk parpol."Karena PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus. Saya dulu juga PNS, karena saya berpolitik, maka status PNS saya gugur," ukasnya menjelaskan.

Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang ditemui terpisah menyatakan akan mematuhi semua aturan yang ada. Termasuk juga pengunduran dirinya dari PNS.

"Saat saya maju mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Demokrat, saya sudah membuat penyataan mundur. Dan dalam dua hari ke depan saya akan membuat pernyataan tertulis. Dan mengenai gaji, saya tidak ambil keduanya. Saya ambil gaji Wali Kota Pekanbaru saja. Sedangkan yang PNS saya tidak ambil. Mana mungkin saya ambil dua-duanya," jelas Firdaus.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5976 seconds (0.1#10.140)