Bongkar rumah dinas, Bupati dilaporkan ke Kejari

Jum'at, 18 Mei 2012 - 00:02 WIB
Bongkar rumah dinas,...
Bongkar rumah dinas, Bupati dilaporkan ke Kejari
A A A
Sindonews.com - Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah dilaporkan oleh dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng Nurdin Halim dan Anas Hasan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.

Menurut Anas, laporan yang diajukan tersebut terkait dengan pembongkaran dua unit rumah dinas dokter yang merupakan aset daerah.

“Kami melapor atas nama pribadi, bukan sebagai anggota Dewan. Mengenai pembongkaran tersebut, saya dan pak Nurdin Halim menduga ada kerugiaan negara sekitar Rp1 miliar,” ungkap Anas menjelaskan, Kamis (17/5/2012).

Lebih lanjut, legislator Barnas tersebut mengatakan perbuatan Nurdin Abdullah tersebut, sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Laporan tersebut ditempuh, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak eksekutif melakukan penghapusan aset daerah, tanpa melibatkan atau melalui persetujuan DPRD Bantaeng. Sehingga, dengan alasan menyelamatkan aset daerah, maka pihaknya menganggap, harus dibawa ke ranah hukum.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga dinilai mengeluarkan perintah secara lisan dan dan langsung kepada operator eskavator untuk membongkar kedua Rumdis tersebut. Sementara, menurut Nurdin Halim mengatakan, laporan tersebut ditempuh lantaran sebagai puncak toleransinya atas berbagai pelanggaran ketentuan perundang-undangan, yang dilakukan sebeumnya.

“Kejari selaku lembaga negara, yang berkewajiban melindungi barang milik negara, untuk mengambil tindakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” tegas Nurdin Halim.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng Nurdin, membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan tersebut. Hanya saja, pihaknya harus mempelajari terlebih dulu, dan akan melaporkan ke Kajari Bantaeng Handoko Setyawan.

“Saat ini pak Kajari masih di Makassar, mungkin hari Senin atau Selasa baru datang, dana akan saya sampaikan laporan ini,” ujar Nurdin.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Bantaeng Alam Nur mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, mau dibawa kemanapun laporan tersebut, maka Pemkab siap menghadapinya. Lebih lanjut, dia menganggap pembongkaran dua unit Rumdis tersebut, sudah sesuai prosedur. Hanya saja, mungkin ada persoalan adiministrasi sehingga suratnya belum terbit.

“Sudah hampir setahun kami sudah layangkan suratnya ke DPRD Bantaeng. Apalagi bangunan tersebut adalah milik Pemkab, sehingga wajar jika dibongkar,” ujar dia.

Apalagi, pembongkara tersebut, dipersiapakn sebagai akses jalan masuk menuju rumah sakit, yang sementara dibangun. Sehingga, pembongkaran tersebut dinilai bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan lebih pada asas manfaat.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)