Polisi gagalkan pengiriman TKI ilegal

Selasa, 15 Mei 2012 - 17:02 WIB
Polisi gagalkan pengiriman...
Polisi gagalkan pengiriman TKI ilegal
A A A
Sindonews.com - Tim buru sergap (buser) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan pengiriman delapan orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tujuan Malaysia. Para calon TKI asal Jember ini ditangkap ketika dalam perjalanan melintas di kawasan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Para calon TKI ini direkrut seorang agen Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Zainal Hasan (31), warga Sumberbaru, Jember. Calon TKI yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan ini akan diserahkan kepada seseorang di bandara Juanda. Selanjutnya, dari bandara Juanda, calon TKI akan diterbangkan ke Batam.

Menurut Zainal Hasan, perekrutan calon TKI ini didasarkan pesanan seseorang di Surabaya. Setelah mendapatkan delapan orang, ia bertugas mengantarkan calon TKI tersebut hingga ke bandara Juanda. Dari hasil jerih payahnya, ia mendapatkan komisi Rp150.000 per orang.

"Saya hanya bertugas mencari dan mengantarkannya sampai ke Juanda. Mereka akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam," kata Zainal, Selasa (15/5/2012).

Hingga saat ini, ia telah berhasil mengirimkan 11 orang calon TKI yang diantarkan dalam dua tahap. Para calon TKI ini tidak dipungut bayaran hingga sampai tujuan. Persoalan biaya administrasi dan akomodasi ditanggung penyalur TKI. Mereka diwajibkan melunasi biaya tersebut setelah mendapat pekerjaan di Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono mengungkapkan, keberhasilan penangkapan calon TKI didasarkan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menghadang pengiriman calon TKI tersebut di kawasan perbatasan.

"Mereka ditangkap saat melintas di kawasan Gempol dengan menggunakan mobil. Para calon TKI ini lengkap dengan perbekalannya," kata Supriyono.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi korban, lanjutnya, saat ini tengah dilakukan penyelidikan keterlibatan agen-agen PJTKI lain yang membantu pengiriman calon TKI ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6215 seconds (0.1#10.140)