PKL Bandarharjo akan digusur
A
A
A
Sindonews.com - Pedagang kali lima (PKL) Bandarharjo yang berada di depan pintu dua Pelabuhan Tanjung Emas terancam digusur oleh Pemkot Semarang. Pemerintahan Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara sudah mengeluarkan surat edaran pertama berupa permohonan pengosongan lahan.
Edaran berdasar surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Nomor PW.03.01- PJMNS/41 tanggal 19 Maret 2012 perihal permohonan pemindahan bangunan/kaki lima di Jalan Arteri Utara Semarang/ Yos Sudarso. Seorang PKL di sana,Anton Priyadi, 35,warga Kebonharjo RT 5/RW 8 Kelurahan Tanjungmas mengatakan, PKL di bawah jembatan layang Jalan Arteri Yos Sudarso terbagi di dua kelurahan.
“PKL sebelah barat ikut wilayah Kelurahan Bandarharjo, tapi yang sebelah timur ikut wilayah Tanjungmas,” katanya, Minggu 13 Mei 2012.
Anton menuturkan, surat edaran pengosongan lahan pertama dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Tanjungmas awal Mei lalu.Sedangkan PKL yang masuk wilayah Bandarharjo baru menerima surat edaran tahap pertama,beberapa waktu lalu.
“Yang masuk Kelurahan Tanjungmas sudah dua kali melakukan rapat dengan pihak terkait, tapi PKL Bandarharjo belum pernah. Ya, baru mendapat edaran beberapa waktu lalu,” lanjutnya.
Setelah menerima teguran, Anton mengaku was-was karena untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dia bergantung pada hasil penjualan menjadi PKL. Hingga saat ini dia belum memikirkan alternatif usaha lainnya. Lurah Bandarharjo Margo Hariyadi menyampaikan, surat teguran akan dikirim tiga kali secara bertahap.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan PKL guna membicarakan persoalan ini. “Ini baru tahap pertama, dan masih akan kami lakukan tiga kali. Terkait rapat dengan PKL masih dicari waktu yang tepat,” ujarnya.(azh)
Edaran berdasar surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Nomor PW.03.01- PJMNS/41 tanggal 19 Maret 2012 perihal permohonan pemindahan bangunan/kaki lima di Jalan Arteri Utara Semarang/ Yos Sudarso. Seorang PKL di sana,Anton Priyadi, 35,warga Kebonharjo RT 5/RW 8 Kelurahan Tanjungmas mengatakan, PKL di bawah jembatan layang Jalan Arteri Yos Sudarso terbagi di dua kelurahan.
“PKL sebelah barat ikut wilayah Kelurahan Bandarharjo, tapi yang sebelah timur ikut wilayah Tanjungmas,” katanya, Minggu 13 Mei 2012.
Anton menuturkan, surat edaran pengosongan lahan pertama dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Tanjungmas awal Mei lalu.Sedangkan PKL yang masuk wilayah Bandarharjo baru menerima surat edaran tahap pertama,beberapa waktu lalu.
“Yang masuk Kelurahan Tanjungmas sudah dua kali melakukan rapat dengan pihak terkait, tapi PKL Bandarharjo belum pernah. Ya, baru mendapat edaran beberapa waktu lalu,” lanjutnya.
Setelah menerima teguran, Anton mengaku was-was karena untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dia bergantung pada hasil penjualan menjadi PKL. Hingga saat ini dia belum memikirkan alternatif usaha lainnya. Lurah Bandarharjo Margo Hariyadi menyampaikan, surat teguran akan dikirim tiga kali secara bertahap.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan PKL guna membicarakan persoalan ini. “Ini baru tahap pertama, dan masih akan kami lakukan tiga kali. Terkait rapat dengan PKL masih dicari waktu yang tepat,” ujarnya.(azh)
()