Mutasi pejabat daerah syarat naik pangkat?

Sabtu, 12 Mei 2012 - 21:51 WIB
Mutasi pejabat daerah syarat naik pangkat?
Mutasi pejabat daerah syarat naik pangkat?
A A A
Sindonews.com - Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan menilai, mutasi pejabat sebenarnya bukan hukuman, melainkan demi kebaikan pegawai negeri sipil (PNS) sendiri. Sebab, pejabat yang mau naik pangkat minimal harus dua kali menduduki jabatan eselon yang sama.

"Kami meminta supaya pengerseran ini jangan disalah artikan. Mutasi ini adalah hal lumrah dalam sebuah pemerintahan sebenarnya," ujar Zainuddin saat mutasi pejabat eselon III dan IV, di ruang kerjanya, Sabtu (12/5/2012).

Mantan Bupati Pohuwato, Gorontalo ini menambahkan, mutasi yang dilakukan jangan dilihat sebagai hukuman. Namun, mutasi ini adalah sebuah penghargaan bagi pejabat karena syarat naik eselon lebih tinggi harus berpindah jabatan dari sebelumnya.

"Jumlah pejabat yang menempati posisi baru dalam mutasi kali ini, sebanyak 16 orang, masing-masing 10 pegawai eselon III dan enam eselon IV. Jumlah tersebut tersebar dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kosong," terangnya.

Sementara itu, aktivis Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi (AMPD) Bulukumba Muhammad Musafir mengaku, pihaknya menyayangkan seringnya Bupati Bulukumba melakukan pergeseran pejabat eselon di daerah ini. Menurutnya, meski ini adalah hak pribadi bupati, seharusnya memberikan waktu kepada kepala SKPD bekerja.

"Bukan baru dua hingga tiga bulan menjabat diganti lagi. Ini kan bukan meningkatkan kinerja," kritiknya.

Dia menambahkan, seharusnya bupati memberikan peluang kepada pejabat eselon untuk bekerja lebih lama. Sebab, bagaimana bisa dinilai, kalau baru beberapa bulan menjabat sudah digeser kembali. Padahal, pejabat yang dibisa diganti sebenarnya adalah bagi yang berkinerja buruk.

"Kalau ini terus diterapkan Pemkab, jelas akan berpengaruh terhadap etos kerja pejabat eselon. Sebab, mereka beranggapan tidak perlu bekerja bagus karena baik atau buruk tetap akan digeser nantinya," ujar dia. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4174 seconds (0.1#10.140)