Bermesraan di mobil, sejoli ditangkap Polisi Syariah
A
A
A
Sindonews.com - Sepasang kekasih ditangkap polisi syariah, Wilayatul Hisbah (WH), karena diduga mesum di dalam mobil yang terparkir di Jalan Simpang BPKP-Pango, kawasan Lamteh, Banda Aceh.
Pasangan mahasiswa berusia 22 tahun bersama mahasiswi 21 tahun itu diringkus saat petugas melakukan patroli rutin, Kamis (10/5/2012) jelang sore.
"Saat itu petugas kita curiga dengan mobil Toyota Avanza berkaca gelap yang terparkir di pinggir jalan. Saat dihampiri, kita melihat jok mobil sudah dalam posisi rebah ke belakang, keduanya seperti ketakutan," kata Plh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamilin.
Saat itu suasana di lokasi tersebut sedang sepi, kecuali hanya lalu lalang kendaraan bermotor di jalan. Kondisi ini diduga dimanfaatkan keduanya untuk bermesraan.
Sejumlah warga yang penasaran ikut mendatangan lokasi, saat petugas mengintrogasi pasangan non muhrim itu. Khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan, petugas kemudian memboyong keduanya ke kantor Satpol PP dan WH untuk diperiksa.
Reza menyebutkan kedua muda mudi yang tercatat sebagai warga Kota Banda Aceh itu bisa dikenai sanksi sesuai Qanun (Perda) nomor 14/2003 tentang khalwat/mesum, jika terbukti melakukan pelanggaran.
Namun untuk kali pertama, kemungkinan keduanya akan dikembalikan keorangtuanya masing-masing setelah dilakukan pembinaan dan berikrar tak mengulangi perbuatan serupa.
Kepada wartawan, pelaku perempuan mengaku, dia dan pacarnya hanya berciuman di dalam mobil tersebut. "Tidak ada kami berbuat yang lain," ujarnya.
Saat ditangkap polisi syariah, dia mengaku sedang bertengkar dengan pacarnya, gara-gara isi pesan di telepon genggamnya yang menyulut cemburu pacarnya. Ceritanya, seusai berciuman mesra, pacarnya mengutak atik isi pesan dalam handphonenya yang belakangan ditemukan isi yang membuatnya cemburu.(azh)
Pasangan mahasiswa berusia 22 tahun bersama mahasiswi 21 tahun itu diringkus saat petugas melakukan patroli rutin, Kamis (10/5/2012) jelang sore.
"Saat itu petugas kita curiga dengan mobil Toyota Avanza berkaca gelap yang terparkir di pinggir jalan. Saat dihampiri, kita melihat jok mobil sudah dalam posisi rebah ke belakang, keduanya seperti ketakutan," kata Plh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamilin.
Saat itu suasana di lokasi tersebut sedang sepi, kecuali hanya lalu lalang kendaraan bermotor di jalan. Kondisi ini diduga dimanfaatkan keduanya untuk bermesraan.
Sejumlah warga yang penasaran ikut mendatangan lokasi, saat petugas mengintrogasi pasangan non muhrim itu. Khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan, petugas kemudian memboyong keduanya ke kantor Satpol PP dan WH untuk diperiksa.
Reza menyebutkan kedua muda mudi yang tercatat sebagai warga Kota Banda Aceh itu bisa dikenai sanksi sesuai Qanun (Perda) nomor 14/2003 tentang khalwat/mesum, jika terbukti melakukan pelanggaran.
Namun untuk kali pertama, kemungkinan keduanya akan dikembalikan keorangtuanya masing-masing setelah dilakukan pembinaan dan berikrar tak mengulangi perbuatan serupa.
Kepada wartawan, pelaku perempuan mengaku, dia dan pacarnya hanya berciuman di dalam mobil tersebut. "Tidak ada kami berbuat yang lain," ujarnya.
Saat ditangkap polisi syariah, dia mengaku sedang bertengkar dengan pacarnya, gara-gara isi pesan di telepon genggamnya yang menyulut cemburu pacarnya. Ceritanya, seusai berciuman mesra, pacarnya mengutak atik isi pesan dalam handphonenya yang belakangan ditemukan isi yang membuatnya cemburu.(azh)
()