Bawa senpi rakitan, nelayan ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com – Tertangkap tangan memiliki senjata api (senpi) rakitan, seorang nelayan ditangkap jajaran Polres Sumenep, Jawa Timur (Jatim).
Identitas pelaku penyimpan senpi jenis revolver tersebut, diketahui bernama Abusairi (40) warga asal Desa Galis, Kepulauan/Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Dirin, menyatakan tertangkapnya pelaku pemilik senpi rakitan tersebut, berawal dari informasi adanya transaksi amunisi. Saat itu, pelaku yang melakukan transaksi amunisi membawa senpi. Pelaku menunjukkan senpi guna mencocokan antara amunisi dengan senpi.
“Saat transaksi amunisi itu, senpi ditunjukkan oleh tersangka. Takut terjadi hal yang membahayakan, kami amankan tersangka dan barang buktinya,” ungkap Dirin menjelaskan kepada wartawan, Rabu (9/5/2012).
Meski tergolong rakitan, senpi tersebut mirip dengan aslinya. Dirin berjanji juga akan mengusut asal muasal senpi rakitan tersebut.
Dari hasil pengakuan tersangka, senpi diperoleh saat bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah. Kini, dengan identitas yang sudah dipegang, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pemasok senpi tersebut.
Kapolres juga masih mendalami kasus tersebut, apakah senpi hanya sekedar dimiliki atau pernah digunakan untuk tindak pidana. Sebab, senpi tersebut sudah cukup lama ada di tangan tersangka.
“Senpi sudah sekitar empat tahun ada di tersangka. Padahal dari aturan sudah jelas, warga sipil tidak boleh memiliki senpi tanpa izin,” terangnya.
Dirin menambahkan, tersangka dijerat pasal 1 (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini, tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Kami imbau bagi warga yang masih memiliki senpi tanpa izin, hendaknya untuk segera diserahkan sebelum diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Abusairi, berdalih senpi tersebut hanya sebagai aksesoris koleksi saja. Dia juga tidak pernah menggunakan senpi rakitan miliknya, untuk kepentingan dengan tujuan yang mengarah pada tindakan kejahatan dan pidana. Soal transaksi amunisi, dia mengaku hanya sebatas melihat saja.
“Ini (senpi) juga tidak pernah saya pakai untuk yang bukan-bukan, hanya sebagai koleksi saja,” terangnya.(azh)
Identitas pelaku penyimpan senpi jenis revolver tersebut, diketahui bernama Abusairi (40) warga asal Desa Galis, Kepulauan/Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Dirin, menyatakan tertangkapnya pelaku pemilik senpi rakitan tersebut, berawal dari informasi adanya transaksi amunisi. Saat itu, pelaku yang melakukan transaksi amunisi membawa senpi. Pelaku menunjukkan senpi guna mencocokan antara amunisi dengan senpi.
“Saat transaksi amunisi itu, senpi ditunjukkan oleh tersangka. Takut terjadi hal yang membahayakan, kami amankan tersangka dan barang buktinya,” ungkap Dirin menjelaskan kepada wartawan, Rabu (9/5/2012).
Meski tergolong rakitan, senpi tersebut mirip dengan aslinya. Dirin berjanji juga akan mengusut asal muasal senpi rakitan tersebut.
Dari hasil pengakuan tersangka, senpi diperoleh saat bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah. Kini, dengan identitas yang sudah dipegang, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pemasok senpi tersebut.
Kapolres juga masih mendalami kasus tersebut, apakah senpi hanya sekedar dimiliki atau pernah digunakan untuk tindak pidana. Sebab, senpi tersebut sudah cukup lama ada di tangan tersangka.
“Senpi sudah sekitar empat tahun ada di tersangka. Padahal dari aturan sudah jelas, warga sipil tidak boleh memiliki senpi tanpa izin,” terangnya.
Dirin menambahkan, tersangka dijerat pasal 1 (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini, tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Kami imbau bagi warga yang masih memiliki senpi tanpa izin, hendaknya untuk segera diserahkan sebelum diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Abusairi, berdalih senpi tersebut hanya sebagai aksesoris koleksi saja. Dia juga tidak pernah menggunakan senpi rakitan miliknya, untuk kepentingan dengan tujuan yang mengarah pada tindakan kejahatan dan pidana. Soal transaksi amunisi, dia mengaku hanya sebatas melihat saja.
“Ini (senpi) juga tidak pernah saya pakai untuk yang bukan-bukan, hanya sebagai koleksi saja,” terangnya.(azh)
()