4 mantan cawabup diperiksa Kejari Garut

Rabu, 09 Mei 2012 - 09:27 WIB
4 mantan cawabup diperiksa...
4 mantan cawabup diperiksa Kejari Garut
A A A
Sindonews.com - Empat mantan calon Wakil Bupati Garut dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kemarin. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan jual beli kursi calon wakil bupati yang melibatkan Bupati Garut Aceng HM Fikri.

"Pemanggilan dilakukan setelah kami melakukan pemeriksaan para saksi selama dua hari terakhir. Intinya hanya menanyakan perihal dugaan politik uang dalam proses penjaringan calon wakil bupati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Koswara kemarin.

Kendati demikian, Koswara enggan menyebutkan hasil pemeriksaan sementara, termasuk di antaranya adalah barang bukti kasus tersebut. "Prosesnya masih berjalan. Kami harus mengumpulkan barang bukti dari kasus ini dulu," jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat Kejari Garut juga akan memanggil Bupati Garut Aceng HM Fikri untuk dimintai keterangan. Empat mantan calon wakil bupati di masa penjaringan yang dipanggil ini adalah para calon dari kalangan independen, yakni Aam Abdul Salam, Haryono, Hasanuddin, dan Asep Kurniajaya.

Bukti adanya permintaan uang yang dilakukan Bupati Garut ini diakui Asep Kurniajaya, calon independen yang maju dalam penjaringan Wakil Bupati Garut. Dia mengaku, sempat dimintai uang oleh Bupati sebesar Rp1,4 miliar.Permintaan itu disetujui sebagian sebagai jaminan dengan memberikan uang sebesar USD25.000 atau senilai Rp230 juta.

"Saya memberikan uang itu di rumah pribadi Bupati Aceng HM Fikri di daerah Copong, Kecamatan Garut Kota. Ada buktinya, semua itu sudah saya sampaikan ke jaksa barusan. Saya juga akan mengadukan ke Polda Jabar dan Mabes Polri," ungkapnya.

Sementara itu, calon lainnya, Aam Abdul Salam mengatakan, dirinya tidak pernah dimintai uang oleh Bupati. "Saya hanya lima menit, cuma ngobrol saja. Kalau soal permintaan uang, saya jawab tidak ada. Karena memang saya tidak dimintai uang," tegas Aam.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah Trenggana akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Namun, tambah dia, pihaknya belum bisa memberikan keputusan.

"Penindakan atas masalah ini harus sesuai dengan kapasitas Dewan. Banyak proses yang mesti ditempuh, di antaranya adalah menampung aspirasi para mantan calon wakil bupati. Setelah itu,baru dibawa ke rapat Dewan," tandasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0505 seconds (0.1#10.140)