Asyik judi remi, anggota polisi ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anggota polisi tertangkap basah saat bermain judi kartu remi di Jalan KH Abdul Hamid Gang V Kota Pasuruan. Briptu Aris Dinastiawan ditangkap bersama Harianto, warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Gadingrejo.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan Rp313.000. Saat ini, anggota Polsek Bugul Kidul dan tersangka lainnya diamankan ditahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Penangkapan dua tersangka judi ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menangkap basah kedua pelaku.
"Memang benar salah seorang anggota polisi ditangkap saat bermain judi di pos kamling. Saat ini kami masih melakukan penyidikan," tegas Iptu Kusmindar Kasi Propam didampingi Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Joko Siswanto, Senin (7/5/2012).
Menurutnya, tindakan oknum polisi yang bermain judi ini sangat tidak terpuji. Sebagai anggota polisi, seharusnya ia memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Atas tindakannya tersebut, pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku dinyatakan telah melanggar pasal disiplin pasal 3 huruf C, pasal 4 huruf F, pasal 5 Huruf F, dan pasal 6 huruf Q, PPRI nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri. Ancaman yang dikenakan dari pasal berlapis tersebut adalah Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).(azh)
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan Rp313.000. Saat ini, anggota Polsek Bugul Kidul dan tersangka lainnya diamankan ditahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Penangkapan dua tersangka judi ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menangkap basah kedua pelaku.
"Memang benar salah seorang anggota polisi ditangkap saat bermain judi di pos kamling. Saat ini kami masih melakukan penyidikan," tegas Iptu Kusmindar Kasi Propam didampingi Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Joko Siswanto, Senin (7/5/2012).
Menurutnya, tindakan oknum polisi yang bermain judi ini sangat tidak terpuji. Sebagai anggota polisi, seharusnya ia memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Atas tindakannya tersebut, pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku dinyatakan telah melanggar pasal disiplin pasal 3 huruf C, pasal 4 huruf F, pasal 5 Huruf F, dan pasal 6 huruf Q, PPRI nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri. Ancaman yang dikenakan dari pasal berlapis tersebut adalah Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).(azh)
()