Iswahyudi terancam 12 tahun penjara

Senin, 07 Mei 2012 - 16:11 WIB
Iswahyudi terancam 12...
Iswahyudi terancam 12 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Iswayudi Azhar pengusaha yang mengamuk di Restoran Cork dan Screw, Plaza Indonesia, Jakarta Selatan sembari menodongkan senjata api kepada karyawan restoran akhirnya, dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Iswahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ia sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pemberkasan,

" Saat ini pihak penyidik sedang mendalami mengenai kelebihan peluru yang ditemukan tiga dus MSG 150 butir peluru dirumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Padahal maksimal kepemilikan peluru hanya 50 butir," Ujarnya kepada Wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/5/2012).

Menurutnya kelebihan peluru itu, akan ditelururi untuk apa peluru tersebut. Hal ini yang sedang ditelusuri penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

"Senjata api yang milik Iswahyudi sudah dibekukan pihak kepolisian dan mengenai kepemilikan senjata api akan ditinjau kembali agar bisa dilakukan pencabutan," tuturnya.

Rikwanto menambahkan, yang berhak memiliki atau menggunakan senjata api tersebut harus mengikuti prosedur yang ada seperti mengikuti tes psikologi, menembak dan bagaimana kemampuan merawat senjata api tersebut. Dengan ketentuan ini maka akan diberikan izin.

"kasus ini akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian apakah Iswahyudi bisa menggunakan senjata api atau tidak. Intinya dalam proses penyidikan maupun penyelidikan nanti kita akan selidiki ke belakang apakah sebelumnya ada laporan-laporan seperti kasus ini," Tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Iswahyudi berhasil diamankan di Kuningan, Jakarta Selatan Jumat 4 Mei 2012 lalu. penangkapan ini terkait pengancaman dan penodongan terhadap pegawai restoran tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Dit ResKrim Um Polda Metro Jaya. (wbs)
()
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved