Pistol meletus, anggota Perbakin ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Sartono (45) Manajer Operasional PT Gorda Perkasa Abadi, perusahaan jasa pengamanan di Palembang ditangkap aparat Polresta Palembang.
Anggota Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap di rumahnya di Talangan Keramat, Sukarami karena tanpa sengaja meletuskan air softgun jenis colt miliknya hingga melukai tangan kanan Usman Mahmud (24), anak buahnya sendiri.
Peristiwa yang berlangsung Kamis (19/4) lalu, kemudian dilaporkan korban yang merupakan warga Dusun IV Tanjung Merindu, Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Polresta Palembang.
Polisi menjerat Sartono dengan pasal 360 KUHP karena telah lalai hingga menyebabkan orang luka dan UU darurat 12/1951 karena membawa senjata api. Ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara.
“Masyarakat sipil tidak diperkenankan membawa senjata api atau sejenisnya sembarangan. Kalau sebagai anggota Perbakin itu ada ketentuannya, yakni boleh dibawa tatkala latihan atau mengikuti acara formal. Setelah itu diletakkan di dalam gudang,” jelas Kanit Pidum Porlesta Palembang Iptu Nanang Supriyatna kemarin.
Penangkapan Sartono, menurut Nanang diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak secara sembarangan membawa senjata api meski mengantongi surat izin. Karena hal itu bisa membahayakan orang lain.
Sementara dalam laporannya, korban Usman Mahmud mengungkapkan peristiwa ini berawal saat dia dan tiga rekan lainnya mengobrol dengan tersangka di kantor mereka yang berada di Jalan Radial, Rusun Blok 40 lantai III, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Di tengah perbincangan korban lalu turun untuk membenahi sepeda motornya. Sementara pelaku memainkan pistolnya dengan menembak kaleng kosong.
“Begitu saya kembali ke kantor, terdengar suara tembakan senjata api,tak tahunya tangan saya terkena letusannya,” ucapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut dia, peristiwa ini terjadi karena tidak sengaja. Saat itu,dia sedang memeriksa senjatannya yang dimiliki sejak satu tahun silam.
“Sebelumnya saya memang mencoba dengan mengarahkan ke sebuah kaleng kosong, dan juga menembakkannya ke atas itu juga saya lakukan dengan memperhatikan sekeliling. Namun begitu saya keluar dari kamar kecil, dan memeriksa kembali ternyata pelatuknya terlepas dan menyebabkan letusan yang mencederai Usman,” terangnya.
Menurut dia, atas kelalaian yang dilakukan dirinya bertanggung jawab atas apa yang dialami korban dengan menawarinya agar di rawat di rumah sakit. Namun, tawaran itu ditolak korban.
Dia mengira, masalah tersebut sudah selesai dan dirinya sudah berdamai dengan korban. Karen korban sebelumnya tidak pernah mempersalahkan peristiwa ini.
“Saya sudah menawarinya untuk mengobati ke rumah sakit (RS) tetapi ditolaknya, dan semua sudah tidak ada masalah lagi.Tapi ternyata dia telah melaporkan hal itu ke polisi,” jelasnya.(azh)
Anggota Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap di rumahnya di Talangan Keramat, Sukarami karena tanpa sengaja meletuskan air softgun jenis colt miliknya hingga melukai tangan kanan Usman Mahmud (24), anak buahnya sendiri.
Peristiwa yang berlangsung Kamis (19/4) lalu, kemudian dilaporkan korban yang merupakan warga Dusun IV Tanjung Merindu, Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Polresta Palembang.
Polisi menjerat Sartono dengan pasal 360 KUHP karena telah lalai hingga menyebabkan orang luka dan UU darurat 12/1951 karena membawa senjata api. Ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara.
“Masyarakat sipil tidak diperkenankan membawa senjata api atau sejenisnya sembarangan. Kalau sebagai anggota Perbakin itu ada ketentuannya, yakni boleh dibawa tatkala latihan atau mengikuti acara formal. Setelah itu diletakkan di dalam gudang,” jelas Kanit Pidum Porlesta Palembang Iptu Nanang Supriyatna kemarin.
Penangkapan Sartono, menurut Nanang diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak secara sembarangan membawa senjata api meski mengantongi surat izin. Karena hal itu bisa membahayakan orang lain.
Sementara dalam laporannya, korban Usman Mahmud mengungkapkan peristiwa ini berawal saat dia dan tiga rekan lainnya mengobrol dengan tersangka di kantor mereka yang berada di Jalan Radial, Rusun Blok 40 lantai III, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Di tengah perbincangan korban lalu turun untuk membenahi sepeda motornya. Sementara pelaku memainkan pistolnya dengan menembak kaleng kosong.
“Begitu saya kembali ke kantor, terdengar suara tembakan senjata api,tak tahunya tangan saya terkena letusannya,” ucapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Menurut dia, peristiwa ini terjadi karena tidak sengaja. Saat itu,dia sedang memeriksa senjatannya yang dimiliki sejak satu tahun silam.
“Sebelumnya saya memang mencoba dengan mengarahkan ke sebuah kaleng kosong, dan juga menembakkannya ke atas itu juga saya lakukan dengan memperhatikan sekeliling. Namun begitu saya keluar dari kamar kecil, dan memeriksa kembali ternyata pelatuknya terlepas dan menyebabkan letusan yang mencederai Usman,” terangnya.
Menurut dia, atas kelalaian yang dilakukan dirinya bertanggung jawab atas apa yang dialami korban dengan menawarinya agar di rawat di rumah sakit. Namun, tawaran itu ditolak korban.
Dia mengira, masalah tersebut sudah selesai dan dirinya sudah berdamai dengan korban. Karen korban sebelumnya tidak pernah mempersalahkan peristiwa ini.
“Saya sudah menawarinya untuk mengobati ke rumah sakit (RS) tetapi ditolaknya, dan semua sudah tidak ada masalah lagi.Tapi ternyata dia telah melaporkan hal itu ke polisi,” jelasnya.(azh)
()