Partai gurem dilarang usung calon bupati
A
A
A
Sindonews.com – Agar pencalonan kepala daerah lebih selektif, Partai politik (parpol) yang tak punya wakil di DPRD, dilarang mengusung calon kepala daerah.
Ini diusulkan PKB dalam pembahasan RUU Pemerintah Daerah. “Ini juga sebagai reward kepada parpol yang berhasl merebut kursi di DPRD karena kerja kerasnya,” kata Anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain dalam audensi dengan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Minggu 29 April 2012.
Menurut anggota FKB DPR RI ini, selain membatasi ruang gerak partai gurem, PKB juga mengusulkan agar persentase parpol pengusung naik dari 15 persen menjadi 20 persen, agar calon benar-benar representasi dari masyarakat.(azh)
Ini diusulkan PKB dalam pembahasan RUU Pemerintah Daerah. “Ini juga sebagai reward kepada parpol yang berhasl merebut kursi di DPRD karena kerja kerasnya,” kata Anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain dalam audensi dengan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Minggu 29 April 2012.
Menurut anggota FKB DPR RI ini, selain membatasi ruang gerak partai gurem, PKB juga mengusulkan agar persentase parpol pengusung naik dari 15 persen menjadi 20 persen, agar calon benar-benar representasi dari masyarakat.(azh)
()