Jabar marak judi togel Hongkong
A
A
A
Sindonews.com - Judi togel Hongkong marak di wilayah Jawa Barat. Pihak kepolisian pun berusaha merazia judi togel ini. Hasilnya, satu orang ditangkap, diduga sebagai agen di wilayah Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan seorang agen inisial SU berhasil diringkus Unit V Subdit III (Jatanras) Direskrum. "Dia ditangkap di Jalan Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," jelasnya kepada wartawan, Minggu (29/4/2012).
Selain meringkus tersangka polisi juga menyita barang bukti 134 buku kupon pasangan tanggal 24 April 2012, 46 buku kupon kosong, satu kertas rekapan, uang Rp190 ribu, dan satu unit HP. Menurut keterangan tersangka ini, omset dari judi togel Hongkong itu mencapai Rp20 juta per hari.
“Tersangka melanggar pasal 303 KUHP. Dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,” tegasnya.
Dari keterangan SU, saat ini Polda Jabar menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni GI selaku agen dan SI. Martin mengimbau masyarakat agar dapat memberitahu dan berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi.
“Jika mendengar, mengetahui, dan menemukan adanya praktik perjudian, segera lapokan kepada pihak berwajib. Nanti kita akan lakukan tindakan penegakan hukum,” pungkasnya.(lin)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan seorang agen inisial SU berhasil diringkus Unit V Subdit III (Jatanras) Direskrum. "Dia ditangkap di Jalan Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," jelasnya kepada wartawan, Minggu (29/4/2012).
Selain meringkus tersangka polisi juga menyita barang bukti 134 buku kupon pasangan tanggal 24 April 2012, 46 buku kupon kosong, satu kertas rekapan, uang Rp190 ribu, dan satu unit HP. Menurut keterangan tersangka ini, omset dari judi togel Hongkong itu mencapai Rp20 juta per hari.
“Tersangka melanggar pasal 303 KUHP. Dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,” tegasnya.
Dari keterangan SU, saat ini Polda Jabar menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni GI selaku agen dan SI. Martin mengimbau masyarakat agar dapat memberitahu dan berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi.
“Jika mendengar, mengetahui, dan menemukan adanya praktik perjudian, segera lapokan kepada pihak berwajib. Nanti kita akan lakukan tindakan penegakan hukum,” pungkasnya.(lin)
()