Pengangguran Cabuli Bocah 5 Tahun

Rabu, 25 April 2012 - 08:15 WIB
Pengangguran Cabuli Bocah 5 Tahun
Pengangguran Cabuli Bocah 5 Tahun
A A A
Sindonews.com – Seorang lelaki pengangguran, Parulian Nainggolan, 35, warga Dusun Aek Bottar, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun ditangkap Polsek Tanah Jawa,karena melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga,5 tahun.

Parulian ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban yang tidak lain adalah tetangganya. Berdasarkan laporan keluarga korban,Parulian melakukan perbuatan amoral itu di dalam kamar mandi.

“Saat di kamar mandi,pelaku mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban, namun tidak berhasil.Perbuatan itu diketahui karena kecurigaan terhadap kondisi alat vital korban yang mengeluarkan darah,” papar Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP H Panggabean kemarin.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol B Sialagan mengatakan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 23/2002. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 8.3015 seconds (0.1#10.140)